Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Dinas PUPR Kabupaten Bangkep Kenakan Denda Rekanan Proyek Pengaspalan Jalan Terlambat

1115
×

Dinas PUPR Kabupaten Bangkep Kenakan Denda Rekanan Proyek Pengaspalan Jalan Terlambat

Sebarkan artikel ini
Dinas PUPR Bangkep kenakan denda kepada Tiga rekanan proyek Pengaspalan Jalan
Dinas PUPR Bangkep kenakan denda kepada Tiga rekanan proyek Pengaspalan Jalan

KABAR LUWUK  –Dinas PUPR Kabupaten Bangkep Kenakan Denda Rekanan Proyek Pengaspalan Jalan Terlambat.  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah, telah memberlakukan sanksi denda kepada tiga rekanan proyek pengaspalan jalan yang gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Ketiga rekanan ini adalah CV. Sentosa Peling Sejahtera, yang mengerjakan rekonstruksi ruas Jalan Tataba – Paisubatu di kecamatan Buko, CV. Aras Putra Kelabu, yang bertanggung jawab atas rekonstruksi ruas jalan Bangunemo – Sambulangan di kecamatan Bulagi, serta CV. Manunggal, yang ditugaskan untuk merekonstruksi ruas Jalan Salakan – Kautu di kecamatan Tinangkung.

Menurut Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Bangkep, Ahmad Arba ST, sanksi denda diberlakukan sebesar Rp. 8 juta per hari kepada ketiga rekanan tersebut.

Denda ini dikenakan karena ketiga rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati dalam kontrak.

Ahmad Arba menjelaskan bahwa Dinas PUPR telah melalui berbagai tahapan, mulai dari memberikan teguran hingga SP2 kepada ketiga rekanan tersebut.

Mereka juga telah memberikan perpanjangan kontrak (Adendum) selama 50 hari kerja dengan ketentuan sanksi denda sebesar Rp. 8 juta per hari selama masa perpanjangan kontrak tersebut.

Proyek pengaspalan jalan ini menggunakan anggaran DAK penugasan APBN tahun 2023.

Proyek pengaspalan ruas jalan Tataba – Paisubatu memiliki waktu pelaksanaan selama 180 hari, dengan tanggal kontrak mulai 6 Maret 2023 hingga 6 September 2023, dan anggaran sebesar Rp. 8.103.053.000.

 Sedangkan proyek pengaspalan ruas jalan Bangunemo – Sambulangan lokasinya di Bulagi Utara berlangsung selama 180 hari, mulai tanggal 17 Maret hingga 17 September 2023, dengan anggaran sebesar Rp. 8.700.000.000.

Pengaspalan ruas jalan Salakan – Kautu juga memiliki waktu pelaksanaan 180 hari, dengan tanggal kontrak dari 15 Maret hingga 15 September 2023 dengan besar anggaran Rp. 8.313.214.000,-

Dinas PUPR Bangkep tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa pekerjaan proyek ini selesai dengan kualitas yang baik, bukan hanya sekadar menyelesaikannya dalam waktu singkat.

Oleh karena itu, sanksi denda diberlakukan dan berlaku sejak masa kontrak berakhir.

Sementara itu, masyarakat Bangkep berharap agar Dinas PUPR tidak menggunakan Adendum sebagai alasan bagi rekanan untuk memperpanjang kontrak kerja hingga 50 hari.

Dalam melaksanakan perpanjangan kontrak, masyarakat juga ingin memastikan bahwa pekerjaan proyek ini selesai sesuai dengan komitmen yang telah disepakati, dan mereka juga ingin mengetahui berapa besar denda keterlambatan kerja yang akan dibayarkan oleh pihak rekanan kepada negara.

Masyarakat Bangkep menganggap penting agar pekerjaan infrastruktur dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan perencanaan. (RS)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *