BanggaiKABAR DAERAH

Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Kades Tuntung Jelaskan Keterlambatan Penuhi Panggilan Kepolisian

749
×

Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Kades Tuntung Jelaskan Keterlambatan Penuhi Panggilan Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Didampingi penasehat hukumnya, Kepala Desa (Kades) Tuntung, Erik Alimun
Didampingi penasehat hukumnya, Kepala Desa (Kades) Tuntung, Erik Alimun

KABAR LUWUK  – Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Kades Tuntung Menjelaskan Keterlambatan Penuhi Panggilan Kepolisian. Kepala Desa (Kades) Tuntung, Maryono akhirnya memenuhi panggilan dari pihak Kepolisian untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dialaminya. Rabu 3/8/2023.

Kasus yang menimpa Kades Tuntung diduga terkait dengan tindak kekerasan Seksual yang sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.

Penasehat Hukum Kades Tuntung, Erik Alimun, membenarkan bahwa kliennya datang memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan secara resmi kepada pihak penyidik kepolisian Polres Banggai pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2023, yang seharusnya berlangsung pada pukul 09.00 Wita, namun mundur karena ada sesuatu hal di jalan.

Dalam keterangannya  di kantor Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Erik Alimun menyatakan bahwa kliennya tetap bersikap kooperatif sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum.

Kehadiran Kades Tuntung di kantor polisi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas panggilan tersebut, sesuai dengan apa yang telah dilaporkan.

Terkait masalah ini, Kades Tuntung, yang juga dikenal dengan nama Ryo, memberikan keterangan bahwa panggilan dari pihak kepolisian hanya berupa wawancara seputar pertanyaan atas kasus yang dilaporkan oleh seorang pelapor tentang dugaan pencabulan.

Meskipun sebagai kepala desa, Ryo menegaskan bahwa dirinya tetap taat hukum dan menghormati pihak kepolisian sebagai penegak hukum di wilayah Kabupaten Banggai.

“Kami akan tetap kooperatif kapan saja kami dipanggil untuk memberikan keterangan. Kami selalu siap dan berusaha untuk hadir,” tegas Kades Tuntung.

Meskipun hadir di Sekret PWI, Erik Alimun menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud memberikan klarifikasi atau komentar kepada media terkait kasus yang sedang dihadapinya.

Kehadiran di kantor Sekretariat PWI hanya dalam rangka memberikan penjelasan bahwa kliennya taat hukum sebagai warga negara Indonesia.

“Kami hanya memberikan wawancara seputar kasus yang sedang dialami oleh klien kami. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman media,” ujar Erik Alimun.

Kasus ini tetap berada dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Kades Tuntung dan penasehat hukumnya menyampaikan bahwa mereka mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum di wilayah Kabupaten Banggai.

Kasus ini tentunya akan menjadi perhatian masyarakat, terutama warga Kabupaten Banggai, untuk mengikuti perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Semoga proses penyelidikan berjalan dengan adil dan transparan demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. (IM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *