IMIP-ads Bawaslu-ads
KABAR DAERAHMorowali

Diduga Serobot Lahan, Masyarakat Buleleng Boikot Aktifitas PT. BCPM

492
×

Diduga Serobot Lahan, Masyarakat Buleleng Boikot Aktifitas PT. BCPM

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Desa Buleleng Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali Tetap Berada di Tenda Hingga mendapat tanggapan dari Pihak Perusahaan

KABAR LUWUK, MOROWALI  – Sudah kurang lebih sebulan lamanya, masyarakat desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali secara massif melakukan pressure dalam rangka menuntut hak-hak atas kepemilikan lahan bersertifikat. Baik dengan melakukan aksi unjukrasa hingga melakukan blockade jalan houling menuju pelabuhan jetty PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM).

Konflik lahan yang terjadi antara warga desa Buleleng versus PT. BCPM, diketahui sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Pihak perusahaan diduga telah melakukan pengrusakan dan penyerobotan lahan bersertifikat milik masyarakat seluas 54 ha, tanpa dilakukan kompensasi alias ganti rugi.

Warga Masyarakat Desa Buleleng Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali Masih tetap bertahan ditenda tempat melakukan Aksi Boikot PT.BCPM

Perjalanan panjang konflik agraria yang seakan tidak berkesudahan diantara kedua belah pihak, menyisahkan cerita pilu perjuangan warga. Salah satunya adalah cerita intimidasi dari pihak perusahaan dengan menggunakan oknum aparat, baik TNI maupun Polri. Oknum-oknum aparat disebut, kerap mandatangi warga bahkan terkesan mengawal aktifitas perusahaan.

Padahal, pihak perusahaan melalui surat penyampaian Bupati Morowali menegaskan pihak perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan operasional pengangkutan dan pemuatan material ore nikel sampai dengan terpenuhinya hak-hak masyarakat. Dan pihak perusahaan diminta untuk mematuhi penyampaian tersebut, yang mana penyampaian itu merupakan hasil kesepakatan bersama.

Akan tetapi, pihak perusahaan justru tidak mengindahkan kesepakatan bersama maupun surat penyampaian Bupati Morowali dan memilih tetap melakukan aktifitas pengangkutan maupun pemuatan material ore nikel. Sehingga, hal itu memantik terjadinya aksi unjukrasa sekaligus aksi pendudukan jalan houling oleh sejumlah masyarakat Buleleng.

Dalam aksi unjukrasa itu pula, warga mendesak agar pemerintah daerah tidak hanya sekedar lempar batu sembunyi tangan dengan melayangkan surat penyampaian tanpa tindakan tegas sebagaimana tertuang dalam poin tiga. Bupati Morowali diminta melakukan evaluasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasional Produksi (OP) PT. BCPM.

Kepada Wartawan, Minggu (30/10/2022), Rustam selaku Koordinator Lapangan massa aksi maupun selaku pemilik lahan bersertifikat mengungkapkan, warga Buleleng dalam menyikapi dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan sudah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian resort morowali terhadap PT. BCPM dan sampai saat ini masih menunggu proses.

Saat ini, kembali masyarakat desa Buleleng melakukan aksi unjukrasa dan penghentian aktifitas perusahaan. Adapun maksud dan tujuan sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan aksi. Pertama, menduduki Kantor PT. BCPM dan seluruh aktifitasnya. Kedua, usut tuntas penyerobotan lahan bersertifikat masyarakat desa buleleng seluas 54 ha. Ketiga, tangkap dan adili secara hukum pelaku pelemparan kotoran sapi kedalam tenda pemalangan warga Buleleng. Keempat, kembalikan sertifikat yang telah dirampas oleh pihak Polda Sulawesi Tengah secara sepihak. Kelima, masyarakat Buleleng meminta agar pihak yang berwenang mencabut IUP PT. BCPM. Keenam, masyarakat Buleleng meminta agar perusahaan menghentikan upaya adu domba terhadap sesama masyarakat lingkar tambang. ( WARDI) ***

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!