Tersangka inisial G (53 th) diduga melakukan penyimpangan penyaluran BLT sebesar Rp 19.500.000 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan oleh penyidik telah dijerat pasal 12 huruf c UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih lima bulan akhirnya Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menyatakan berkas perkara yang dikirim lengkap (P.21) sehingga penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” tutup Didik.
Kasus serupa ditengarai banyak terjadi di sejumlah desa lainnya yang ada di Sulawesi Tengah, olehnya itu penyidik Satreskrim jajaran Polda Sulteng segera mengambil langkah-langkah penyelidikan hingga penyidikan. (Rls)