Penyidik Satreskrim Polres Parimo Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kepada Jaksa
KABAR LUWUK, PARIMO – Penyidik Satuan reserse kriminal Polres Parigi Moutong hari ini telah menyerahkan tersangka dugaan penyimpangan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk penanganan dampak wabah covid.19 kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong pada Selasa (22/9/2020) Pukul 09.30 wita
“Tersangka dan barang bukti hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong,” demikian penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng melalui rilis yang diteruskan kepada sejumlah awak media di Palu.
Tersangka adalah oknum Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong yang telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran BLT terhadap dampak wabah covid.19 yang bersumber dari anggaran APBN tahun anggaran 2020 melalui dana Desa (DD) Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Jelas Didik