KABAR LUWUK, PALU – Masa pandemi covid-19 masih ada oknum yang berupaya untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan penyimpangan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.
Setidaknya ada tiga kasus yang sedang ditangani penyidik Polda Sulteng dan jajaran terkait dugaan penyimpangan BLT kepada masyarakat terdampak covid.19 yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun 2020, Jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (20/7/2020)
Didik menjelaskan tiga kasus dimaksud terjadi di Desa Siniu, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong dan ditangani oleh penyidik Polres Parigi Moutong sejak tanggal 13 Mei 2020 dan perkembangan penanganan sudah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dengan tersangka inisial G yang juga Kades Siniu.
Tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, jelas Didik
Kasus kedua terjadi di Desa Ongka Persatuan, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, kasus ini bermula adanya laporan masyarakat tanggal 10 Juni 2020 dan masih dalam tahap penyelidikan, perkembangan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 oang saksi.
Kasus ketiga terjadi di Desa Jono Oge, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, bermula adanya laporan dari Lembaga masyarakat anti penyalahgunaan jabatan (MAPJ) tanggal 10 Juni 2020, perkaranya masih tahap penyelidikan dan penyidik setidaknya telah mengambil keterangan 25 orang saksi, terang Didik
Didik juga menerangkan terhadap kasus kedua dan ketiga ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, dimana untuk kedua kasus tersebut penyidik telah menindak lanjuti dengan melakukan koordinasi terhadap Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP) atau BPKP.
Polda Sulteng akan menseriusi ketiga kasus tersebut hingga tuntas, dihimbau kepada pejabat atau pihak terkait yang mempunyai tanggung jawab penyaluran bansos agar benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, Kepolisian akan meningkat pengawalan dan pengawasan, masyarakat diminta untuk membantu pengawasan dan bila ditemukan penyimpangan segera dilaporkan, kami pastikan iformasi anda akan ditindak lanjuti, tutup mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini. (IkB/Rls)