Terpisah, Taufik salan seorang anggota JATAM Sulteng mengatakan, terkait dengan pemanggilan warga oleh aparat kepolisian, jatam telah melakukan pendampingan dengan kawan kawan dari LMND Luwuk Banggai, bahkan tadi saat pemeriksaan sudah di dampingi oleh LMND.
“Terkait dengan pasal yang di duga di sangkakan kepada warga desa siuna, yaitu pasal 162, saya kira perlu dilihat secara objektif aparat penegak hukum. Karna warga juga memilik SKPT yang dikeluarkan oleh pemerintah desa,” kata Taufiq. Sejumlah aktivis menilai keberadaan PT Prima Dharma Karsa dan PT Penta Dharma Karsa di wilayah Desa Siuna yang sudah melakukan aktivitas pertambangan mesti ditinjau ulang operasionalnya. Salah satu alasan yakni usaha pertambangan mereka bakal berdampak pada perusakan lingkungan di sekitar wilayah usaha yang bakal dirasakan pada suatu waktu seperti pencemaran dan perusakan lingkugan. (IkB)