“Iya kita sementara melakukan penyelidikan atas laporan PT Prima Dharma Karsa itu, sebagai terlapor ia kita panggil untuk menjelaskan itu, siapa tahu dia memang berhak. Sementara ini kita masih memeriksa pihak pelapor,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary kepada media ini.
Sejumlah lembaga saat ini akan melakukan upaya pendampingan terhadap warga Siuna itu, mereka menyimpulkan PT Prima Dharma Karsa ada dan berusaha di wilayah Siuna justru membuat warga sengsara dengan adanya pelaporan warga ke Polisi. Padahal tanah yang akan diolah oleh PT Prima Dharma Karsa itu jauh hari sudah dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat.
“Saat ini kita tengah melakukan pendampingan terhadap warga Desa Siuna, apa yang dialami warga ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap warga oleh perusahaan, padahal sebelum ada perusahaan warga di sini hidup aman dan damai. Jika melihat alas hak maka warga memiliki SKPT yang ada sebelum perusahaan itu beroperasi di Siuna,” kata Sugiarto dari LMND.