IMIP-ads Bawaslu-ads
Banggai KepulauanKABAR DAERAHTerkini

Desa Bulungkobit Laksanakan Verifikasi Pendataan SDGs 2021

429
×

Desa Bulungkobit Laksanakan Verifikasi Pendataan SDGs 2021

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGKEP – Proses verifikasi pendataan SDGs 2021 di Desa Bulungkobit, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan telah selesai dilaksanakan oleh seluruh Pokja relawan Desa. Olehnya itu Tenaga Ahli Kabupaten Bangkep Rano Sanjaya bersama Kepala Desa Bulungkobit Surtisno Mbani menyampaikan ucapat terimakasih atas kinerja para relawan tersebut.

Kepala Desa Bulungkobit Sutrisno Mbani, mengungkapkan Pendataan SDGs Desa 2021 adalah upaya mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data. Proses penggalian pengumpulan pencatatan verifikasi dan validasi data SDGs Desa dilaksanakan oleh Kelompk Kerja Relawan Pendataan Desa Bulungkobit.

Dalam konteks pembangunan desa, kata Surtisno dibutuhkan arah pembangunan yang lebih sesuai kondisi lapangan yaitu yang detail atau mikro, mencakup aspek metode, substansi, dan tujuan akhir, serta tertuju pada kawasan yang sangat kecil, sampai pada pemanfaat keluarga atau individu.

Pendampin teknis kabupaten Rhano sanjaya dalam penyampaiannya menyebutkan, sustainable Development Goals atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan berposisi mengisi segenap kebutuhan tersebut. Kini, Indonesia menterjemahkan sampai pada level desa menjadi SDGs Desa. Sustainable Development Goals Desa, berdasarkan pengalaman penyusunan data mikro by name by address untuk bantuan langsung tunai dana desa, yaitu sejumlah keluarga pemanfaat hanya dalam waktu dua bulan.

Mendata dari desa adalah satu-satunya kesempatan untuk memutakhirkan data mikro ungkap Rano Sanjaya,tujuan pendataan SDGs Desa  katanya pertama, menyusun pokja relawan pendataan desa,  kedua, memutakhirkan data pada level desa, rukun tetangga, keluarga dan warga, ketiga, menganalisis data sesuai kaidah SDGs Desa; dan selanjutnya merekomendasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai hasil analisis.

Sutrisno Mbani selaku Kades Bulungkobit dalam akhir penyampaiannya mengatakan hasil pemutakhiran data SDGs Desa terangkum dalam SID pada Pemutakhiran Data Berbasis SDGs Desa. Pemutakhiran data SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.

Surat Pemutakhiran Data SDGs Desa 2021,Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa Selanjutnya, Pokja Relawan Pendataan Desa peran masing-masing pihak ada pada SOP.Pelaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2021 sampaidengan 31 Mei 2021. Data SDGs Desa kepemilikan desa, pendataan dengan metode sensus partisipatoris.Peoses Pendataan SDGs Desa

Proses pendataan SDGs desa melalui tahapan sebagai berikut: Kepala desa menerbitkan Surat Keputusan Pokja Pendataan Desa. Untuk mendapatkan username dan password aplikasi android input SDGs Desa, maka Kepala desa menyerahkan daftar Pokja Pendataan Desa. (Arman.Londomi/KL)

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!