BanggaiKABAR DAERAH

Demo HMI Kecewa Terhadap Pemda Banggai, Terkait Persoalan ASN Yang Tidak Dibayarkan Tukinnya

1014
×

Demo HMI Kecewa Terhadap Pemda Banggai, Terkait Persoalan ASN Yang Tidak Dibayarkan Tukinnya

Sebarkan artikel ini

“ Sukri Djalumang Akan menggelar RDP Pada Selasa 14 Februari 2023 “

KABAR LUWUK, BANGGAI  – Himpunan Mahasiswa Islam cabang luwuk banggai Terpukul dan merasa sangat kecewa denganadanya tindakan yang kurang etis yang di lakukan oleh Pemnerintah Dacrah Kabupaten Banggai terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikarenakan tidak melaksanakan Vaksinasi akibat keschatan yang kurang baik, sejak bulan Desember 2021 tukin ASN terscbut tidak di bayarkan olch inspektur inspektorat tanpa dasar hukum yang jelas dan telah terbit Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/1615/BKPSDM Tentang Pemotongan Tunjangan Kinerja Scbesar 25% selama 12 Bulan tertanggal 17 Oktober 2022.

Padahal penjatuhan hukuman disiplin tidak mengacu pada peraturan Perundang-Undangan yang scharusnya scbagaimana di sebutkan pada PP No. 94 Tahun 2021 pasal 42 berbunyi ketentuan tingkat dan jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana yang di maksud berlaku setelah peraturan pemerintah mengenai gaji dan tunjangan berlaku kemudian SK Bupati Banggai Nomor :820/1637/BKPSDM tertanggal 24 oktober 2022 berupa Hukuman Mutasi dan Penurunan Jabatan menjadi Pelaksana (staf) di Sckretariat Kantor Kecamatan Balantak Utara.

Menurut Koordinator Lapangan, Ari Ramimu saat melakukan orasi demo didepan kantor DPRD Banggai, Jum,at  10  Februari 2023 mengatkan bahwa Sanksi yang diberikan ASN tersebut  tanpa adanya alasan atau pertúmbangan yang jelas dan kuat Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 pasal 33 Ayat (2) Dalam keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) harus disebutkan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, pada saat melakukan mutasi/demosi terhadap Sdr. Andi Zaifullah, S.Pi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *