BanggaiKABAR DAERAH

Dari Penggeledahan hingga P-21, Polresta Banggai Tuntaskan Kasus Sabu di Masama

×

Dari Penggeledahan hingga P-21, Polresta Banggai Tuntaskan Kasus Sabu di Masama

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menuntaskan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai.

Tersangka berinisial AH alias IS (46), diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banggai. Proses tahap II dilaksanakan oleh personel Satresnarkoba Polresta Banggai BRIGPOL Jahidin.

Menurut Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, bahwa perkara tersebut bermula pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 20.00 WITA, ketika personel melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Padangon, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat isap sabu dan dua buah korek gas di lantai kamar.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke bagian rumah lainnya dan kembali menemukan satu buah alat isap sabu di kamar sebelah.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Tersangka juga menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang AKP Hamid.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Banggai kemudian melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai untuk proses hukum selanjutnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *