KABAR LUWUK – Tim URC Resmob Tompotika Polresta Banggai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RL (20), warga Desa Serese, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai.
Terduga pelaku diamankan pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 15.30 WITA. Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banggai berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/501/IX/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 28 September 2026.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 23.45 WITA, di kawasan Puge, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Berdasarkan laporan korban, saat itu korban kembali ke tempat kos untuk mengambil barang miliknya yang berada di kamar lantai dua. Sementara sepeda motor milik korban diparkir di area parkiran kos yang dalam kondisi cukup padat.
Sekitar 20 menit kemudian, korban kembali ke area parkiran dan mendapati sepeda motor Honda Staylo DN 4823 RU miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Tompotika yang dipimpin Kanit URC Resmob AIPTU Mawir bersama personel melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya, pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, Tim URC Resmob Tompotika bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan RL tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor yang kunci masih terpasang dengan cara membawa kendaraan yang saat itu berada di area parkiran kos,” sebut AKP Arifin.
“Selain itu, RL diketahui membuang sejumlah barang milik korban yang berada di dalam dasbor sepeda motor, di antaranya pakaian dan dos telepon seluler,” pungkasnya. (Rls)
