KABAR LUWUK – Camat Tinangkung Dukung Penyelenggara Pemilu, Tempat Layak dan Kepatuhan Aturan Menjadi Prioritas. Camat Tinangkung, Umara Pundeng Ali, S.Pd, SH MH, menegaskan bahwa persoalan pemilih bukan hanya tanggung jawabnya sebagai camat, melainkan tanggung jawab bersama termasuk pemerintah kecamatan.
Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Rabu 31/1/2024.
Dalam acara tersebut, Camat Tinangkung menekankan pentingnya penyelenggaraan pemilu yang baik untuk melahirkan wakil-wakil yang berkualitas bagi Kabupaten Banggai.
Menurutnya, kualitas penyelenggaraan tidak hanya tergantung pada kesungguhan penyelenggara, melainkan juga kelayakan tempat penyelenggaraan itu sendiri.
Camat Tinangkung memberikan bukti dukungannya dengan menyediakan tempat BPU untuk digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan.
Meskipun tindakan ini dilaporkan sebagai berbahaya, Camat Tinangkung tetap bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pemilu 2024 di wilayah kecamatan.
Camat Tinangkung menegaskan bahwa KPU Kabupaten Banggai Kepulauan telah bekerja sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.
Ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi fokus utama, melibatkan seluruh perangkat, termasuk KPU, Bawaslu, Polisi, dan TNI.
Dalam konteks kepatuhan, Camat Tinangkung berharap agar seluruh proses pemilu di kecamatan Tinangkung berjalan lancar hingga Voting Day tanpa permasalahan. Ia yakin bahwa 10 desa dan kelurahan di kecamatan tersebut telah bekerja semaksimal mungkin.
Camat Tinangkung juga mengimbau agar kepala desa dan perangkat desa tetap netral dalam konteks politik praktis.
Laporan mengenai keterlibatan mereka dalam politik praktis disayangkan, dan Camat Tinangkung meminta agar penyelenggara tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Camat Tinangkung meminta seluruh perangkat desa melaporkan temuan atau tindakan yang melanggar ketentuan dalam pemilu 2024. Ia berkomitmen untuk segera memproses dan meneruskannya ke Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu untuk tindakan lebih lanjut. **