KABAR LUWUK, BANGGAI – Upaya pengejaran terhadap Baharuddin Tarif alias Murddin (37) warga Desa Lamo, Kecamatan Batui yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian terhadap korban Drs. Sofyan muh jufri (50) warga Kecamatan Batui akhirnya membuahkan hasil. Murddin yang telah jadi buronan Polsek Batui dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menyerahkan diri pada Sabtu (5/10) di Polsek Batui.
Kapolsek Batui IPTU I Ketut Yoga Widata yang dimintai keterangannya, Minggu (6/10) membenarkan adanya pelaku pencurian yang menyerahkan diri ke Polsek Batui. Pelaku kata Kapolsek Batui merupakan komplotan pencuri, dimana 13 rekannya telah ditangkap dan menjalani hukuman. Pelaku ditetapkan sebagai DPO Polsek Batui berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 94 / X / 2018 / res. Banggai / Sek Batui.
“Pelaku saat hendak ditangkap berhasil melarikan diri, sedangkan 13 pelaku lainnya sudah ditangkap dan sudah menjalani pidana. Pelaku menyerahkan diri didampingi orangtuanya ke Polsek Batui,” kata Yoga melalui pesan WhatsApp.
Dijelaskan Kapolsek Batui yang baru menjabat sekira satu pekan ini, pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO telah dua kali di gerebek. namun pelaku selalu berhasil melarikan diri. Namun demikian Polsek Batui terus melakukan upaya pencarian dan pengejaran dengan melakukan koordinasi dan kerjasama Lurah Lamo, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk membantu tugas polisi. Mereka dihimbau jika mengetahui dan melihat keberadaan dari pelaku agar segera di laporkan ke Polsek Batui. Polisi juga selama ini melakukan penggalangan ke orangtua pelaku agar menyerahkan anak mereka guna menjalani proses hukum.
Saat ini kata Kapolsek Batui, pihaknya masih mendalami kasus penemuan mayat perempuan Sahrin yang terjadi pada Jumat (4/10) di Desa Seseba. Korban Sahrin merupakan istri dari DPO yang menyerahkan diri. Sehingganya polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam kasus itu. (IkB)