Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Buron, DPO Warga Balanga Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulteng dan Kejari Banggai

356
×

Buron, DPO Warga Balanga Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulteng dan Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Tim tabur Kejati Gorontalo bekerjasama dengan Tim tabur Kejati Sulteng dan Kejari Kabupaten Banggai, pada pukul 12.10 Wita bertempat di Kp. Pala Kelurahan Pagimana Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai telah dilaksanakan operasi Intelijen Pengamanan tim Tangkap Buronan, Sabtu 30/7/2022.

Adapun Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu,

Nama : USMAN LABAIKA alias USMAN
Tempat Lahir : Balanga
Umur/Tanggal Lahir : 27 thn/7 Februari 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Balanga, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi SH menyampaikan bahwa yang bersangkutan diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 228 K/Pid/2018 menyatakan Terdakwa Usman Labaika alias Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diancam dan diatur melanggar Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yaitu secara bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ungkap Firman.

Selanjutnya tim yang telah melakukan pemantauan keberadaan Terpidana kemudian melakukan penangkapan untuk selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebagaimana amar Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas. Tutup Kasi Intelijen Kejari Banggai. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *