Kepala BPBD Kolaka Timur kemudian bertemu langsung dengan Andi Merya Nur di rumah dinas jabatan Bupati dengan membawa uang Rp225 juta untuk diserahkan langsung kepada bupati. Namun oleh karena ditempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan sehingga bupati menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh AZR melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi di Kendari.
Saat meninggalkan rumah jabatan Bupati, Tim KPK langsung mengamankan Kepala BPBD Kolaka Timur, Bupati Kolaka Timur dan pihak terkait lainnya serta uang sejumlah Rp225 juta. Semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah.
Konstruksi perkara berdasarkan hasil penyelidikan pada Maret hingga Agustus 2021, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP). Kemudian awal September 2021, keduanya datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp26,9 Miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 Miliar.