Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
KABAR LUWUK, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akhirnya merilis secara resmi penangkapan terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 20.00 wita.
Pada rilis KPK RI yang diterima media ini menyebutkan, pada kegiatan tangkap tangan itu Tim KPK telah mengamankan 6 orang yakni Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026, AZR selaku Kepala BPBD Kolaka Timur, MD yang merupakan suami bupati, serta tiga orang ajudan masing-masing berinisial AY, NR dan MW.
Secara rinci KPK RI menjelaskan, kronologis tangkap tangan dimana pada Selasa tanggal 21 September 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh AZR selaku kepala BPBD Kolaka Timur.
Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti AZR yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp225 juta. Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh Tim KPK, AZR menghubungi ajudan bupati untuk meminta waktu bertemu dengan Andi Merya Nur di rumah dinas jabatan Bupati.