KABAR LUWUK, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akhirnya merilis secara resmi penangkapan terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 20.00 wita.
Pada rilis KPK RI yang diterima media ini menyebutkan, pada kegiatan tangkap tangan itu Tim KPK telah mengamankan 6 orang yakni Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026, AZR selaku Kepala BPBD Kolaka Timur, MD yang merupakan suami bupati, serta tiga orang ajudan masing-masing berinisial AY, NR dan MW.
Secara rinci KPK RI menjelaskan, kronologis tangkap tangan dimana pada Selasa tanggal 21 September 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh AZR selaku kepala BPBD Kolaka Timur.
Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti AZR yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp225 juta. Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh Tim KPK, AZR menghubungi ajudan bupati untuk meminta waktu bertemu dengan Andi Merya Nur di rumah dinas jabatan Bupati.
Kepala BPBD Kolaka Timur kemudian bertemu langsung dengan Andi Merya Nur di rumah dinas jabatan Bupati dengan membawa uang Rp225 juta untuk diserahkan langsung kepada bupati. Namun oleh karena ditempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan sehingga bupati menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh AZR melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi di Kendari.
Saat meninggalkan rumah jabatan Bupati, Tim KPK langsung mengamankan Kepala BPBD Kolaka Timur, Bupati Kolaka Timur dan pihak terkait lainnya serta uang sejumlah Rp225 juta. Semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah. (IKB)