Bawaslu-ads
Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Bupati Bangkep Berhentikan Sementara Kades Kambani

284
×

Bupati Bangkep Berhentikan Sementara Kades Kambani

Sebarkan artikel ini
Bupati Bangkep Berhentikan Sementara Kades Kambani
Bupati Bangkep Berhentikan Sementara Kades Kambani

KABAR LUWUK – Penjabat Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir, telah memberhentikan sementara Abd Jalil Mangalia, SH dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 468 Tahun 2024, tertanggal 7 Agustus 2024.

Pemberhentian sementara ini dilakukan karena Abd Jalil Mangalia dianggap tidak melaksanakan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan serta melanggar larangan dengan memberhentikan empat perangkat desa secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang diatur.

Selain itu, Abd Jalil juga dinilai telah menciptakan situasi yang tidak kondusif dan kurang nyaman di Desa Kambani. Sebelumnya, Bupati telah memberikan tiga surat teguran yang memerintahkan Kepala Desa untuk mengembalikan keempat perangkat desa tersebut ke posisi semula, namun tidak diindahkan.

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian sementara ini berlaku selama 90 hari sejak keputusan ditetapkan. Untuk memastikan kelangsungan pemerintahan desa, Penjabat Bupati menunjuk Camat Buko Selatan sebagai Pelaksana Harian Kepala Desa Kambani.

Jika Abd Jalil Mangalia tidak melaksanakan kewajibannya dan tetap melakukan pelanggaran, pemberhentian sementara ini dapat berujung pada pemberhentian tetap dari jabatannya.

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *