BanggaiKABAR DAERAH

Bupati Banggai Resmi Buka Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023, Perlindungan Optimal Bagi Tenaga Kerja

1193
×

Bupati Banggai Resmi Buka Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023, Perlindungan Optimal Bagi Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini
Bupati Banggai Resmi Buka Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023, Perlindungan Optimal Bagi Tenaga Kerja
Bupati Banggai Resmi Buka Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023, Perlindungan Optimal Bagi Tenaga Kerja

KABAR LUWUK  – Bupati Banggai Resmi Buka Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023, Perlindungan Optimal Bagi Tenaga Kerja. Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, M.M., AIFO, secara resmi membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai.

Acara berlangsung di Ruang Rapat Umum Setda Kabupaten Banggai, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai, Ketua Bapem Perda DPRD Kabupaten Banggai, staf ahli/assisten Setda Banggai, pimpinan perangkat daerah, camat, kabag Setda Banggai, narasumber, serta peserta sosialisasi. Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam sambutannya, Bupati Banggai menyampaikan pentingnya sosialisasi mengenai Perda Nomor 9 Tahun 2023.

Beliau menekankan bahwa kesamaan gerak dan langkah-langkah dalam mencatat data ketenagakerjaan secara tepat dan dekat sangat krusial untuk pertanggungjawaban yang efektif.  Hal ini menjadi fondasi dalam penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bupati Amirudin berharap pertemuan ini dapat menjadi dasar dan kerangka acuan yang dipahami oleh tenaga kerja dan pelaksana ketenagakerjaan.

Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 juga merupakan wujud kesungguhan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan keadilan dan keberlanjutan di sektor ketenagakerjaan.

Dalam konteks ini, beliau mengajak semua pihak terlibat, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan dan efektivitas program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ujarnya.

Selain itu, Bupati Banggai menggarisbawahi pentingnya pemahaman bersama terhadap hak dan kewajiban tenaga kerja serta pemberi kerja.

Menurutnya, Perda ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga seluruh komponen masyarakat perlu ikut serta dalam mewujudkan perlindungan yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Perda ini merupakan komitmen serius Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan maksimal kepada tenaga kerja.

Selain itu, beliau menegaskan pentingnya penyebarluasan Perda ini kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), sehingga esensi pelaksanaan, pengawasan, hak pekerja, dan pemberi kerja dapat diawasi dengan baik.

Bupati juga menyoroti aspek tata kelola, perencanaan, dan pelaksanaan yang perlu diperhatikan demi menjaga integritas dan efektivitas program.

Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjamin perlindungan yang optimal bagi tenaga kerja di Kabupaten Banggai.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi implementasi yang sukses dan mendukung kesejahteraan para pekerja di daerah ini.

Acara sosialisasi ini juga memberikan ruang bagi para peserta untuk mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan, menciptakan dialog yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 dapat mencapai hasil yang optimal dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Banggai. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *