BanggaiKABAR DAERAH

Bupati Banggai Pimpin  Rapat Penyelesaian Konflik, Pembangunan Gereja Desa Sirom

502
×

Bupati Banggai Pimpin  Rapat Penyelesaian Konflik, Pembangunan Gereja Desa Sirom

Sebarkan artikel ini
Bupati Banggai, H. Amirudin, menjelaskan bahwa pembangunan rumah ibadah, termasuk gereja, seharusnya tidak menjadi permasalahan berarti
Bupati Banggai, H. Amirudin, menjelaskan bahwa pembangunan rumah ibadah, termasuk gereja, seharusnya tidak menjadi permasalahan berarti

KABAR LUWUK – Bupati Banggai Pimpin  Rapat Penyelesaian Konflik,Pembangunan Gereja Desa Sirom. Rapat penting yang membahas konflik seputar pembangunan gereja di Desa Sirom, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, telah dilaksanakan dengan kehadiran berbagai pihak terkait.

Rapat tersebut diadakan di Ruang Rapat Umum Setda Banggai dan dipimpin oleh Bupati Banggai, H. Amirudin, serta didampingi oleh Ketua DPRD Banggai, Suprapto N. S.Sos, Dandim 1308/LB, Wakapolres, Kasat Intel Kejari Banggai, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.Jum,at 18/8/2023.

Pada rapat ini, diputuskan bahwa Tim Pemda Banggai, Kementerian Agama (Kemenag), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan melakukan verifikasi faktual (Verfak) terkait syarat khusus pembangunan gereja di Desa Sirom, termasuk syarat administratif dan teknis.

Kegiatan verifikasi ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2023 mendatang di wilayah Desa Sirom.

Dalam arahannya, Bupati Banggai, H. Amirudin, menjelaskan bahwa pembangunan rumah ibadah, termasuk gereja, seharusnya tidak menjadi permasalahan berarti.

Pemerintah daerah tidak pernah melarang pembangunan rumah ibadah dan selalu menjamin kebebasan beragama sesuai dengan keyakinan masing-masing warga negara.

Persyaratan untuk pembangunan rumah ibadah telah diatur dalam peraturan, salah satunya adalah SKB Dua Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Selanjutnya, rapat ini menghasilkan kesimpulan bahwa selama dua minggu ke depan, tidak ada aktivitas terkait pembangunan gereja yang akan diizinkan.

Ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pihak terkait untuk menyiapkan berkas persyaratan khusus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Verifikasi faktual akan dilakukan setelahnya, dan keputusan selanjutnya akan diambil berdasarkan hasil verifikasi tersebut.

Perwakilan Kemenag Banggai menekankan bahwa pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan memenuhi persyaratan administratif serta teknis bangunan gedung.

Salah satu persyaratan khusus yang harus dipenuhi adalah dukungan masyarakat setempat sebanyak minimal 60 orang, yang akan disahkan oleh Kepala Desa.

Selain itu, minimal 90 orang pengguna gereja juga harus disahkan oleh pejabat setempat. Semua persyaratan ini akan diverifikasi pada tanggal 27 Agustus nanti.

Dengan hasil verifikasi yang sesuai, izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat diterbitkan untuk pembangunan gereja tersebut.

Diharapkan bahwa langkah-langkah ini akan membantu mengakhiri konflik seputar pembangunan gereja di Desa Sirom, sambil tetap menjaga prinsip kebebasan beragama dan kerukunan antarumat beragama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *