Hindari Kebocoran dan Pungli, Mudahkan Pedagang dengan Sistem Elektronik
KABAR LUWUK – Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, perlu mewujudkan penerapan regulasi “Satu Atap Retribusi” di Pasar Simpong. Dengan tujuan utama untuk menghindari kebocoran dan praktik pungutan liar (pungli).
Melalui inisiatif ini, diharapkan pengelolaan retribusi di pasar tradisional ini menjadi lebih efisien dan transparan. Sambil memudahkan pedagang dengan penggunaan sistem elektronik yang modern.
Pasar Simpong, sebagai salah satu pusat ekonomi di Kabupaten Banggai. Telah menjadi sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah dan komunitas pedagang selama bertahun-tahun.
Namun, kompleksitas dalam pengelolaan retribusi dan praktik pungli yang terjadi telah menjadi masalah serius yang perlu ditangani dengan tegas.
Dengan kehadiran regulasi “Satu Atap Retribusi,” diharapkan akan ada konsolidasi sistem pembayaran retribusi yang terpadu. Sehingga semua pendapatan dapat dipantau dengan lebih baik dan keakuratan data terjamin.
Langkah ini akan mengurangi celah untuk praktik pungli, yang selama ini dapat merugikan para pedagang dan menghambat pertumbuhan ekonomi di pasar.
Penerapan Sistem Elektronik
Sistem elektronik akan menjadi tulang punggung dari regulasi ‘Satu Atap Retribusi’ ini. Dengan memanfaatkan teknologi modern, menghadirkan kemudahan bagi para pedagang dalam membayar retribusi mereka secara transparan dan bebas pungli.
Proses perubahan ini, pemerintah daerah akan memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada para pedagang tentang tata cara menggunakan sistem elektronik tersebut.
Dengan demikian, para pedagang akan terbiasa dan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan lancar, sehingga tidak ada kebingungan dalam pembayaran retribusi.
Penerapan sistem elektronik dalam pengelolaan retribusi juga akan memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah, termasuk akses mudah terhadap data retribusi secara real-time, yang dapat digunakan untuk perencanaan anggaran lebih efektif serta pengambilan keputusan yang berbasis fakta.
Dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan regulasi ini, perlu komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pengawasan dan evaluasi secara berkala. Pihak berwenang akan bekerja sama dengan para pedagang dan masyarakat untuk mendapatkan umpan balik dan masukan yang konstruktif agar pelaksanaan regulasi ini semakin baik dan berdampak positif bagi semua pihak.
Pasar Simpong diharapkan akan menjadi contoh sukses bagi pengelolaan pasar tradisional lainnya di Kabupaten Banggai. Dengan adanya regulasi “Satu Atap Retribusi” dan sistem elektronik yang canggih. Masyarakat percaya bahwa pasar ini akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah ini. (IkB)