KABAR LUWUK – Bupati Banggai Kepulauan dan Kantor Pertanahan Kerjasama Aset Tanah Untuk Kemajuan Daerah. Bertempat di Ruang Bupati Banggai Kepulauan, Senin 24/7/2023, telah dilangsungkan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pejabat Bupati Banggai Kepulauan, Bapak IHSAN BASIR, SH., LL.M., selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan, Bapak Mardianto, S.SiT.
Perjanjian Kerja Sama tersebut dibangun untuk mengatasi permasalahan terkait Pensertipikatan dan Penanganan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dalam acara penandatanganan PKS ini, hadir pula beberapa pejabat terkait dari lingkup pemerintahan, termasuk Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan, serta pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Inisiasi penandatanganan PKS ini menjadi tanggapan atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya melakukan monitoring terhadap manajemen aset pemerintah daerah, khususnya aset tanah.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Perumahan, Bangkep Rachman Hasan, S.T., M.Si., menyatakan bahwa pada tahun 2023 ini, sebanyak 66 bidang aset tanah Pemerintah Daerah telah berhasil disertifikatkan.
Bupati Bangkep dalam sambutannya menekankan pentingnya legalisasi aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Ia juga mendorong agar masalah yang terkait dengan aset tanah dapat diinventarisasi dan diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesulitannya di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan mengusulkan pembentukan Tim Terpadu untuk penanganan dan penyelesaian masalah terkait aset tanah Pemerintah Daerah Kab. Banggai Kepulauan.
Acara tersebut ditutup dengan penyerahan sertifikat aset tanah Pemerintah Daerah Kab. Banggai Kepulauan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada Pejabat Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir, SH., sebagai tanda penandatanganan PKS tersebut telah berhasil.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masalah yang selama ini terjadi terkait dengan aset tanah Pemerintah Daerah dapat segera teratasi, serta proses legalisasi dan sertifikat tanah dapat berjalan lebih efisien.
Hal ini akan berdampak positif pada kemajuan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. ( RS) **