Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Bupati Banggai Amirudin Resmi Hibahkan Dana Untuk Pilkada

314
×

Bupati Banggai Amirudin Resmi Hibahkan Dana Untuk Pilkada

Sebarkan artikel ini
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Ditanda Tangan Bupati Banggai Langkah Strategis Menuju Pemilihan Yang Adil dan Demokratis
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Ditanda Tangan Bupati Banggai Langkah Strategis Menuju Pemilihan Yang Adil dan Demokratis

Langkah Strategis Menuju Pemilihan Yang Adil dan Demokratis

KABAR LUWUK  –  Bupati Banggai Amirudin Resmi Hibahkan Dana untuk Pilkada. Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, telah melakukan langkah strategis dengan melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bersama  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu)  Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. Acara tersebut berlangsung di ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai. Kamis 9/11/2023.

Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menyampaikan harapannya agar Dana Hibah tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Ia berfokus pada pelaksanaan Pilkada tahun depan, menginginkan agar rencana yang telah diagendakan dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh beberapa tokoh penting, termasuk Kaban Kesbangpol, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai.

Kehadiran mereka menunjukkan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga kelancaran proses demokrasi di daerah tersebut.

Langkah Bupati Amirudin dalam menghibahkan dana untuk Pilkada menandakan komitmen kuat terhadap proses demokrasi yang adil dan transparan.

Dana tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang memadai untuk kelancaran berbagai tahapan Pilkada, termasuk proses pemilihan, pengawasan, dan pelaporan.

Dengan penandatanganan NPHD ini, Bupati Banggai telah mengambil langkah positif menuju pemilihan yang demokratis dan berkualitas.

Langkah ini menjadi bukti nyata dari keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan demokrasi yang partisipatif dan mengedepankan kepentingan masyarakat.**

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *