Bawaslu-ads
KABAR DAERAHKota PaluTerkini

Bongkar Dugaan Tipikor Proyek Jembatan Palu IV, Jaksa Geledah Kantor DPRD dan Kantor PUPR Kota Palu

1826
×

Bongkar Dugaan Tipikor Proyek Jembatan Palu IV, Jaksa Geledah Kantor DPRD dan Kantor PUPR Kota Palu

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Jembatan Palu IV terus didalami penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Pada Senin (10/8/2020) tim penyidik yang dipimpin Assisten Pidana Khusus Kejati Sulteng melakukan penggeledahan di kantor DPRD Kota Palu dan Kantor PUPR Kota Palu. Sejumlah peralatan elektronik berupa komputer yang berisi dokomen terkait dugaan suap pembayaran hutan eskalasi Jembatan Palu IV saat itu disita petugas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Intik Astuti, SH kepada media ini membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Kejati Sulteng di Kantor DPRD Kota Palu dan Kantor PUPR Kota Palu. Diterangkan Intik, penggeledahan di Kantor DPRD Kota Palu dimulai sekira pukul 10.00 wita dan berakhir pada pukul 13.30 wita. Sejumlah dokumen dan peralatan elektronik berupa komputer yang berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani kala itu disita jaksa.

“Iya benar kita telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus atau perkara jembatan Palu IV. Selain sejumlah dokumen, kami juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah komputer yang didalamnya berisi data berkaitan dengan perkara Jembatan Palu IV itu,” terang Intik Astuti.

Pada hari dan waktu yang hampir bersamaan, tim penyidik Kejati Sulteng juga mendatangi kantor PUPR Kota Palu guna melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti berkaitan dengan proyek Jembatan Palu IV dimana dalam kasus itu kuat dugaan adanya suap terhadap oknum di DPRD Kota Palu dan Dinas PUPR Kota Palu.

“Benar kita juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di Kantor PUPR Kota Palu, pastinya dokumen dan data yang berkaitan dengan kasus tersebut,” tambah mantan Kacabjari Bunta ini.

Berkaitan dengan kasus itu, sampai saat ini penyidik Kejati Sulteng belum menetapkan adanya tersangka, namun dengan adanya penggeledahan itu ditengarai penyidik akan mempercepat proses kasus itu hingga bisa menetapkan siapa saja tersangkanya.

Sejumlah pihak sangat mendukung upaya Kejati Sulteng ini sehingga bisa memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku dugaan korupsi yang ditengarai merugikan keuangan daerah mencapai puluhan miliar itu. (IkB)

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *