KABAR LUWUK – Bocah SD Korban TPPO Diselamatkan, Pacar Jadi Tersangka. Nasib pilu menimpa seorang bocah perempuan kelas 6 SD di Kecamatan Nuhon, Banggai. Dia menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah dicabuli pacarnya dan “dijual” kepada sejumlah pria hidung belang di Kecamatan Luwuk Timur.
Beruntungnya, korban berhasil diselamatkan oleh jajaran Bhabinkamtibmas Subsektor Luwuk Timur, Polres Banggai, pada Minggu (9/6/2024) di Desa Bantayan. “Penangkapan DM ini merupakan hasil koordinasi dan pengembangan bersama jajaran Polsek Nuhon dan Pemerintah Desa Bantayan,” ungkap Plt Kapolsek Luwuk, AKP Steven Lewaherilla.
Menurut Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S. Muda, korban awalnya meninggalkan rumah tanpa pamit pada Senin (27/5/2024). Dari pengakuan pelaku DM, dia dan korban saling kenal melalui media sosial Facebook dan sudah pacaran sejak Mei 2024.
DM tega mencabuli korban sebanyak 3 kali dan memaksanya melayani 6 pria hidung belang di Luwuk Timur dengan tarif Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per transaksi. “Semua uang diambil korban. Sedangkan pelaku diberikan rokok dari para pria tersebut,” jelas Amin.
Lebih mirisnya lagi, DM ternyata juga merupakan terlapor dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada 25 Januari 2024 di Luwuk Timur. “Saat ini pelaku mendekam di Mapolres Banggai untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya,” pungkas Amin.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama di era digital yang penuh dengan potensi bahaya. Penting juga untuk memberikan edukasi tentang TPPO dan bahaya pergaulan bebas kepada anak-anak.**