DPRD Bangkep Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAHKABAR POLITIK

BK DPRD Banggai Putuskan Tak Terbukti, Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad Bebas Dari Tuduhan Pelanggaran Kode Etik

740
×

BK DPRD Banggai Putuskan Tak Terbukti, Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad Bebas Dari Tuduhan Pelanggaran Kode Etik

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Banggai Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Keputusan Badan Kehormatan DPRD
DPRD Kabupaten Banggai Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Keputusan Badan Kehormatan DPRD

KABAR LUWUK – BK DPRD Banggai Putuskan Tak Terbukti, Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad Bebas Dari Tuduhan Pelanggaran Kode Etik. Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai memutuskan bahwa dua teradu dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik, Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Bahtiar Pasman dalam sidang paripurna DPRD Banggai yang dipimpin oleh ketua Suprapto pada Senin (20/11/2023).

Dalam laporannya, Bahtiar Pasman menyatakan bahwa berdasarkan prinsip keadilan dan ketuhanan yang maha esa, majelis BK menolak aduan yang diajukan oleh Siti Marwiyah terhadap Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad.

Kasus ini berkaitan dengan tuduhan kawin siri yang diajukan oleh pengadu, namun BK menegaskan bahwa pembuktian dibebankan kepada pengadu, dan dalam hal ini, pengadu tidak mampu membuktikan tuduhannya.

Menurut Tatib DPRD, BK DPRD Banggai menyatakan bahwa teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik, dan oleh karena itu, aduan pengadu ditolak.

“Memutuskan bahwa majelis BK DPRD Banggai menyatakan, dua teradu yakni Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad, tidak terbukti melanggar kode etik. Pengaduan pengadu ditolak,” ujar Bahtiar Pasman.

Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua BK Nasir Himran, yang juga menegaskan bahwa kasus aduan nikah siri tidak didukung oleh bukti yang memadai.

Pengadu tidak mampu membuktikan tuduhannya, dan tidak ada saksi yang dapat dihadirkan. Oleh karena itu, BK DPRD Banggai memutuskan untuk menolak aduan tersebut.

Keputusan BK ini memberikan kejelasan atas tuduhan yang dilontarkan terhadap Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad, serta menggarisbawahi prinsip pembuktian dalam tata tertib DPRD Banggai.

Pada keterangan setelah pengumuman keputusan BK, Ketua BK Nasir Himran menjelaskan bahwa dalam menilai suatu kasus, BK berpegang teguh pada asas keadilan dan prinsip pembuktian yang melekat pada Tatib DPRD.

Dalam konteks kasus ini, BK menilai bahwa tidak ada bukti yang memadai untuk mendukung tuduhan yang diajukan oleh Siti Marwiyah.

Nasir Himran juga menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan prinsip keadilan.

“Kami sebagai BK harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada fakta dan hukum yang ada,” ujar Nasir Himran.

Pada akhirnya, keputusan BK ini membawa dampak signifikan terhadap reputasi Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad. Keduanya dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota DPRD Banggai tanpa beban tuduhan yang selama ini menghantui.

Sementara itu, Siti Marwiyah dan pihak-pihak terkait mungkin akan mengevaluasi opsi-opsi yang tersedia setelah keputusan ini, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding atau melanjutkan upaya hukum lainnya.

Keputusan ini juga memicu diskusi lebih lanjut mengenai peran dan prosedur BK dalam menangani kasus dugaan pelanggaran etika di tingkat legislatif.

Beberapa pihak mungkin berpendapat untuk merevisi atau mengkaji ulang prosedur tersebut guna memastikan bahwa keadilan dan transparansi tetap menjadi landasan utama dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.**

Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *