KABAR LUWUK – Bhabinkamtibmas Polsek Liang Selesaikan Kasus Pencemaran Nama Baik di Desa Tangkop dengan Mediasi Damai. Polsek Liang, yang merupakan bagian dari jajaran Polres Bangkep Polda Sulteng, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui metode Problem Solving.
Kapolres Bangkep, AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.I.K., melalui Kapolsek Liang, IPTU Muh. Ruhil Newton Sugiarto, S.H., menyampaikan bahwa salah satu personel Bhabinkamtibmas, Brigpol Muh. Saiful, berhasil menyelesaikan perkara pencemaran nama baik dan tuduhan yang saling dilempar antara dua kepala keluarga di Desa Tangkop, Kecamatan Liang.
Peristiwa ini berawal dari saling tuduh dan serangan verbal antara dua kepala keluarga di Desa Tangkop, yakni Pr. dan Lk. AA. Masing-masing pihak merasa dirugikan dan kemudian melaporkan permasalahan ini ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tangkop.
Namun, Pemdes Tangkop tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga kedua keluarga yang bertikai melanjutkan pengaduan mereka ke Bhabinkamtibmas Polsek Liang.
Bertempat di Mako Polsek Liang, Brigpol Muh. Saiful bersama aparat Desa Tangkop mengadakan mediasi menggunakan metode Problem Solving untuk menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh.
“Alhamdulillah, hasil dari Problem Solving tersebut, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai,” ungkap Kapolsek Liang dengan pangkat balok dua di pundaknya.
Kapolsek Liang menambahkan bahwa kegiatan Problem Solving ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Ternyata, permasalahan ini bersumber dari kesalahpahaman dan mis komunikasi atau dalam istilah di Kabupaten Bangkep disebut ‘SUSUPO’.
Kasus ini merupakan yang pertama kali terjadi di antara mereka, dan ada permintaan dari keluarga lain, anak-anak mereka, serta aparat desa agar permasalahan ini diselesaikan dengan damai,” jelasnya.
Setelah mediasi dilakukan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, baik pencemaran nama baik, kekerasan verbal, maupun tindakan melanggar hukum lainnya.
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai oleh kedua belah pihak dan saksi yang hadir.
Pada akhir mediasi, kedua keluarga yang sempat berseteru membacakan poin-poin kesepakatan damai, berjabat tangan, dan berpelukan.
Keluarga lain yang hadir juga turut menangis haru dan bahagia melihat permasalahan ini berakhir dengan damai.
“Permasalahan mereka telah selesai dan hubungan persaudaraan mereka kembali utuh dan erat seperti sebelumnya,” tutup Kapolsek Liang.
Kasus ini menunjukkan efektivitas metode Problem Solving dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat, serta pentingnya pendekatan kekeluargaan dalam menjaga keharmonisan dan keamanan di wilayah hukum Polsek Liang.***