KABAR LUWUK, MOROWALI – Upaya pelarian Eko alias Wahyu yang tinggal di Desa Keurea, Kecamatan Bohodopi, Kabupaten Morowali usai melakukan pencurian pada Sabtu (16/5/2020) tidak berlangsung lama. Kapolsek Bahodopi, Polres Morowali IPTU Zulfan, SH bersama jajarannya berhasil meringkusnya pada Minggu (17/5/2020) tanpa perlawanan saat ia berada di kos-kosannya.
Diterangkan IPTU Zulfan, telah terjadi Kasus pencurian pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020, sekitar pukul 09.30 Wita di Loundry NIZAM Jalan Trans Sulawesi, Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali. Adapun barang yang dicuri yakni tiga buah cincin emas dan satu buah gelang emas.
Diceritakan Kapolsek Bahodopi, kronologisnya tersangka awalnya datang ingin mencuci pakaian kotor miliknya di tempat Loundry NIZAM milik korban. Ketika tersangka masuk kedalam tempat pencurian, korban tidak berada di tempat. Melihat situasi tidak ada orang timbulah niat jahat pelaku yang kemudian masuk ke dalam kamar. Saat berada dalam kamar, pelaku melihat ada tas yang berisi dompet tergantung di belakang kulkas. Selanjutnya tersangka membuka dompet tersebut lalu mengambil barang berharga milik korban berupa tiga buah cincin emas dan satu buah gelang emas.
Setelah itu tersangka keluar lewat pintu belakang, tidak beselang lama korban datang dari arah pintu depan, disusul kemudian tersangka muncul lewat pintu depan dan mengatakan kepada korban bahwa ada pakaian yang ia mau di cuci, lalu tersangka menulis namanya di buku catatan dengan nama Wahyu, selanjutnya tersangka meninggalkan tempat pencucian pakaian itu.
Setelah tersangka pergi, korban kemudian masuk kedalam kamar dan melihat tas miliknya dalam keadaan terbuka, setelah diperiksa korban mendapati dompet miliknya juga dalam keadaan terbuka dan Emas yang disimpan korban sudah tidak ada alias hilang dicuri. Saat itu korban hanya curiga dengan tersangka yang datang mencuci pakaian tadi.Selanjutnya Korban datang ke Kantor Polsek Bahodopi melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya tersebut.
Usai menerima laporan itu, pada keesokan harinya yakni pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020, Kapolsek Bahodopi memimpin pencarian terhadap pelaku. Bermodalkan ciri-ciri tersangka yang disebutkan oleh korban yakni seorang lelaki berbadan besar memiliki tato di lengan kanan yang mengaku bernama Wahyu sebagaimana yang tercatat dalam buku Loundry. Kemudian Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan, SH bersama anggota Reskrim Polsek Bahodopi Bripda Kadek Subagiya melakukan Penyelidikan di sekitar Kos-kosan yang tidak jauh dari TKP.
Tidak berselang lama, Kapolsek Bahodopi melihat tersangka dengan ciri-ciri yang disebutkan korban. Setelah diIntrogasi langsung oleh Kapolsek Bahodopi, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinyalah yang mengambil emas tersebut di tempat Loundry Nizam yang dikuatkan dengan adanya bukti kwitansi penjualan emas yang didapat dari tangan tersangka.
“Benar pelaku telah berhasil kita tangkap, Setelah dilakukan pengembangan ternyata emas tersebut telah dijual tersangka di salah satu pedagang jual beli emas di pasar Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur seharga Rp 4.050.000, selanjutnya Emas tersebut disita oleh Penyidik Reskrim Polsek Bahodopi sebagai barang bukti,” terang IPTUZulfan, SH.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. Pelaku dalam melakukan aksinya mengaku hanya seorang diri.
“Pengakuan tersangka bahwa dirinya melakukan Pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi apa lagi semenjak bebas dari penjara pada bulan Agustus 2019 yang lalu tersangka belum mendapatkan pekerjaan tetap, Tersangka hanya berprofesi sebagai buruh bangunan, ditambah lagi dengan adanya Virus Corona ini tersangka sulit untuk mendapatkan pekerjaan,” tambah perwira dua balak ini.
Dijelaskan juga oleh IPTU Zulfan, saat itu tersangka tidak ada niat untuk mencuri namun karena ada kesempatan karena pemilik Loundry tidak ada maka tersangka kemudian nekat masuk ke dalam kamar dan mengambil barang berharga milik Korban. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Bahodopi terhitung dari Hari Senin, tanggal 18 Mei 2020.
Tersangka adalah residivis kasus penganiayaan yang bebas pada bulan Agustus 2019 yang lalu. Tersangka sempat menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Poso selama tujuh bulan. (IkB)