KABAR LUWUK – Tim URC Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai mengamankan dua orang yang merupakan saudara ipar setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Tontoan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kedua terduga tersebut masing-masing pria berinisial BP (26) dan perempuan A (31). Keduanya diamankan secara terpisah oleh Tim Resmob Tompotika setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kasus tersebut berawal pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, ketika terjadi perselisihan di sebuah rumah di Desa Tontoan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Dalam perkara yang melibatkan BP, berdasarkan laporan polisi, perselisihan bermula saat korban datang bersama sepupunya ke rumah mertuanya dengan maksud mengambil sepeda motor miliknya.
Situasi kemudian memanas setelah terjadi cekcok antara korban dengan anggota keluarga. BP kemudian diduga menahan tangan korban dan menampar korban pada bagian kepala dan pipi.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, A dilaporkan telah memukul korban menggunakan tangan terkepal pada bagian pelipis mata. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami memar, bengkak dan rasa sakit pada bagian yang terkena pukulan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Tompotika melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengetahui keberadaan para terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan tindakan kekerasan,” tegasnya.
Polresta Banggai mengingatkan masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara baik apabila terjadi perselisihan, khususnya dalam lingkungan keluarga. (Rls)
