Perintahkan Dinkes Provinsi Sulteng Tegur Dinkes dan RSUD Banggai Serta Surati Kemenkes RI
KABAR LUWUK, BANGGAI – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola berang atas informasi adanya pasien COVID-19 asal RSUD Ampana yang rujukannya ditolak RSUD Luwuk. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Gubernur Longki dengan memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyurati Bupati Banggai Herwin Yatim dan Kepala RSUD Luwuk, dr Yusran Kasim.
Surat teguran itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Sulawesi Tengah, Haris Kariming melalui grup Liputan Covid-19 Sulteng.
“Yang jelas pak gubernur sudah perintahkan kadiskes provinsi untuk buat surat menegur secara tegas dan tertulis kepada bupati dan dirut RS tersebut. Tembusan kemenkes dan kemendagri RI,” tulis Haris Kariming, Kamis (9/4).
Haris mengungkapkan terkait pernyataan pembagian zonasi pelayanan RS Rujukan perlu diklarifikasi lebih jauh. Oleh karena itu, gubernur kemudian mengeluarkan surat teguran ke kepala daerah dan pimpinan RS rujukan di Luwuk. Sementara itu, Direktur RSUD Luwuk, dr Yusran Kasim sebagaimana dilansir obormotindokcom membantah adanya pasien rujukan dari RSUD Ampana ke RSUD Luwuk. Ia mengaku tidak pernah menerima surat rujukan dari RSUD Ampana.
“Lagian kalau Ampana rujukannya ke Poso. Kita, RSUD Luwuk melayani Banggai, Bangkep dan Balut. Sudah diatur masing-masing wilayah dan sudah diatur pembagian APD masing-masing,” tegasnya.
Dengan alasan itulah, dr Yusran membantah bahwa telah terjadi penolakan pasien di RSUD Luwuk. Menurutnya, RSUD Luwuk tidak pernah menerima surat rujukan. Bahkan, mereka baru menyadari itu setelah ramai diberitakan media dan dibagikan di media sosial. (van)