KABAR LUWUK, BANGGAI – Upaya memberantas peredaran minuma keras harus dibarengi dengan menindak produksinya. Oleh karena itu Kapolsek Batui IPTU IK Yoga Widata, SH pada Selasa (30/6/2020) memimpin jajarannya melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran miras dan tempat produksinya di wilayah hukum Polsek Batui.
Diceritakan IPTU Yoga, dirinya bersama empat personil berangkat dari Polsek menuju lokasi perkebunan Dusun Tumpu Jaya II Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan mempergunakan kendaraan roda dua karena berdasarkan informasi bahwa di areal perkebunan tersebut di jadikan tempat produksi miras cap tikus. Untuk mencapai lokasi berjarak kurang lebih 45 kilometer itu, ia bersama jajarannya harus berkendara sepanjang 35 kilometer menggunakan motor dan dilanjukan berjalankaki sejauh sebelas kilometer melewati perkebunan berbukit.
Setelah menempuh perjalanan cukup melelahkan itu, pada sekira pukul 14.30 wita, Kapolsek Batui bersama anggota tiba di lokasi perkebunan Dusun Tumpu Jaya II Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan dan melakukan razia tempat penyulingan/produksi miras jenis Captikus milik YS Alias G (38) warga Desa Samalore Kecamatan Toili. Sayangnya saat itu pemilik tempat penyulingan miras ini tidak berada di tempat.
Adapun hasil giat yang diperoleh yakni satu set alat penyulingan miras jenis cap tikus yang terdiri dari, satu buah drum kapasitas 200 liter yang dijadikan sebagai tungku/tempat penampungan saguer bahan baku dari miras cap tikus. Di tempat itu ditemukan juga 200 Liter Saguer (bahan baku captikus), tiga batang Bambu sebagai sarana penyulingan, dua lembar kantong plastik warna putih dengan ukuran @ 20 Meter sebagai sarana penyulingan, satu lembar terpal warna coklat ukuran 3 x 4 Meter, digunakan sebagai tenda tempat penyulingan. Termasuk tujuh buah jeriken kapasitas 20 liter, satu jeriken kapasitas 10 liter dan dua buah jeriken kapasitas lima liter.
Selanjutnya Kapolsek Batui bersama jajarannya mengambil tindakan berupa memusnahkan tempat penyulingan miras dan barang bukti di TKP, hal itu dilakukan karena jarak tempuh yang jauh dan medan yang cukup sulit.
“Kita saat itu memusnahkan barang bukti di TKP karena kendala medan yang cukup sulit untuk kita bawa ke Mapolsek, kita juga sudah melakukan pencarian terhadap pemilik tempat produksi miras di lokasi itu namun pelaku tidak kita temukan,” jelas Yoga
Kegiatan ini kata Kapolsek Batui, bertujuan untuk meminimalisir peredaran miras di wilayah hukum Polsek Batui, karena berdasarkan hasil evaluasi dari dua pekan terakhir gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batui dilatar belakangi pelaku dalam pengaruh miras.
Warga Batui yang dimintai keterangannya mendukung upaya Kapolsek Batui itu, pasalnya kejahatan dan gangguan Kamtibmas seringkali bermula dari pelaku yang sebelumnya mengkonsumsi miras. Warga berharap peredaran miras di wilayah Batui diberantas hingga tuntas. (IkB/Marjuki Bayu)