Bawaslu-ads
KABAR KRIMINALTerkini

Berantas Narkoba, Polres Banggai Tangkap Dua ASN dan Mahasiswa

1107
×

Berantas Narkoba, Polres Banggai Tangkap Dua ASN dan Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Sikap tegas Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto dalam penegakan hukum kasus narkoba terus mendapat apresiasi masyarakat. Pasalnya penindakan yang dilakukan jajaran Polres Banggai tidak tebang pilih, siapapun yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Buktinya dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mahasiwa juga pekerja swasta ditangkap dibeberapa tempat terpisah. Hal itu terungkap dalam kegiatan konferensi pers pada Selasa (11/2/2020) di Mapolres Banggai yang dipimpin Kabag Ops AKP Noperto Gilber Nainggolan SIK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Makmur SH dan KBO Sat Narkoba Ipda Karmariwandi SH di Mapolres Banggai.

Kabag Ops pada penyampaiannya menyatakan, bahwa Polres Banggai tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banggai, sebab tidak ada yang kebal hukum, jika terbukti maka akan ditangkap meskipun itu, ASN, Mahasiswa atau anggota Polri.

Untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba, Polres Banggai akan bekerjasama dengan dinas terkait guna melakukan sosilisasi serta penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba hingga ke pelosok pedesaan.

Dalam penangkapan empat pelaku narkoba ini total barang bukti yang diamankan yakni 4,50 gram yang artinya Polres Banggai berhasil menyelamatkan 45 orang masyarakat khusnya di wilayah Kabupaten Banggai. Penangkapan ini sesuai dengan program Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs. H. Syafril Nursal, SH, MH, yakni, tiada hari tanpa razia, tiada hari tanpa patroli dan tiada hari tanpa tangkapan.

Secara rinci AKP Noperto mengatakan, pelaku M  Alias I (21) seorang mahasiwa yang tinggal di Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk  berhasil ditangkap pada hari  Sabtu tanggal 08 Februari 2020 sekitar jam 20.00 wita. Awalnya anggota Satres Narkoba Polres Banggai mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang membawa, menguasai serta akan bertransaksi Narkotika  jenis shabu-shabu  di depan kampus Untika jl.Dewi Sartika Kel. Karaton Kec. Luwuk  Kab. Banggai. kemudian anggota narkoba Polres Banggai lansung menuju ke TKP sebagaimana yang di informasikan dan melakukan penyelidikan. Sekitar jam 21.00 wita Anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap seseorang yang akan mengantarkan barang/narkotika ienis sabu-sabu dan pada saat itu seseorang tersebut keluar dari kampus Untika dan langsung duduk di deker depan kampus untika. Selanjutnya, Anggota langsung melakukan penangkapan dan melakukan pengeledahan, dari hasil pengeledahan tersebut di temukan barang bukti 1(Satu) sachet pelastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus dengan pembungkus nutrisari yang disimpan dibawah tempat duduk tersangka.

Selanjutnya jajaran Satres Narkoba Polres Banggai kembali berhasil menangkap HI Alias H (33) ASN di Pengadilan Negeri Luwuk yang merupakan residivis. Penangkapan HI alias H dilakukan pada hari  minggu tanggal 09 pebruari 2020 sekitar jam 13.30 wita. Saat itu anggota Satres narkoba mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang membawa, menguasai serta akan bertransaksi Narkotika  jenis shabu-shabu  di halaman bekas kantor bank mandiri Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai. Kemudian anggota narkoba Polres Banggai lansung melakukan penyelidikan. Pada sekitar jam 17.30 wita Anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap seseorang yang akan  mengantarkan barang/narkotika ienis sabu-sabu dan pada saat itu seseorang tersebut sedang mengendarai motornya kemudian Anggota langsung melakukan penangkapan dan melakukan pengeledahan. Hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti dua sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu yang berada dalam tas selempang tersangka.

Pada hari yang sama jajaran Satres Narkoba kembali menangkap RH Alias R (45)  warga Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk yang merupakan residivis kasus yang sama. RH ditangkap di Kelurahan Hanga-Hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan. Polisi berhasil menyita tiga sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu yg terbungkus dengan tissu yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang di kenakan tersangka pada saat itu.

Selanjutnya jajaran Satres Narkoba Polres Banggai kembali menangkap IP alias I (28) ASN di Dishub Kabupaten Banggai yang menjabat sebagai Kasi Keselamatan Pelayaran. Dia ditangap pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 sekitar jam 09.00 wita,setelah anggota narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di kompleks Kelularahan Hanga-hanga Permai Kecamatan Luwuk  Selatan sering dijadikan tempat kumpul kegiatan mengkomsumsi Narkoba jenis Shabu. Kemudian sekitar jam 15.00 wita anggota Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap IP alias I, kemudian dari hasil pengeledahan tersebut di temukan barang bukti tiga sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di saku celana kiri dan kanan.

Para tersangka ini dijerat penyidik dengan pasal 114 Ayat ( 2 ) dan Pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika  dan atau pasal 127 Ayat  ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika  yang ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. (Marjuki Bayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *