KABAR LUWUK – Aktivitas pertambangan PT. Anugerah Tompira Nikel (ATN) di wilayah Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diputuskan untuk dihentikan sementara karena belum memperoleh izin jetty/terminal khusus (tersus). Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kapolsek Lamala AKP Zulfikar, SH, dan perwakilan dari PT. ATN.
Rapat koordinasi Forkopimcam Masama, yang berlangsung di Rumah Makan Piongo Desa Poroan Kecamatan Lamala pada Rabu (12/7/2023), menjadi panggung untuk membahas permasalahan perijinan PT. ATN. Seluruh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari desa-desa lingkar tambang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
“Rakor ini tentang penghentian sementara PT. ATN akibat ijin jetty/terminal khusus (tersus) belum selesai/keluar,” ungkap Kapolsek Lamala AKP Zulfikar, SH.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan tambang PT. ATN menyampaikan permohonan saran dan pendapat dari semua peserta rapat terkait dampak penghentian sementara aktivitas pertambangan pada para karyawan dan juga meminta dukungan desa-desa lingkar tambang terkait kepemilikan Jetty/Tersus.
“Kami memahami bahwa penghentian sementara aktivitas tambang berdampak pada masyarakat, terutama para karyawan, dari segi ekonomi,” tambah Kapolsek.
Ia juga menyampaikan harapannya agar pemerintah dan PT. ATN dapat bekerjasama dalam mengatasi kendala-kendala yang ada untuk percepatan pengurusan izin tersus/jetty.
Para Kepala Desa dalam wilayah lingkar tambang diimbau untuk menyampaikan kepada masyarakat dan karyawan agar bersabar dalam menunggu penyelesaian pengurusan izin Tersus/Jetty serta tetap menjaga situasi Kamtibmas.
Keputusan penghentian sementara aktivitas tambang ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang terlibat. Pengelolaan izin pertambangan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat setempat.
Hingga saat ini, pihak terkait tengah berupaya untuk menyelesaikan proses perijinan tersebut agar aktivitas pertambangan PT. ATN dapat segera dilanjutkan dengan mematuhi aturan yang berlaku. Selama masa penghentian sementara, diharapkan pihak perusahaan dan pemerintah dapat terus berkoordinasi guna mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama.
Izin Pembangunan Terminal Khusus
Subsektor Perhubungan Laut
Dasar Hukum :
1)Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2)Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan;
3)Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Persyaratan :
a.persyaratan administrasi, meliputi:
1)akta pendirian perusahaan;
2)izin usaha pokok dari instansi terkait;
3)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4)bukti penguasaan tanah;
5)bukti kemampuan finansial;
6)proposal rencana tahapan kegiatan pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang; dan
7)rekomendasi dari Syahbandar pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan terdekat setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Distrik Navigasi setempat mengenai perencanaan alur-pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
b.persyaratan teknis, meliputi :
1)gambar hidrografi, topografi, dan ringkasan laporan hasil survei mengenai pasang surut dan arus;
2)tata letak dermaga;
3)perhitungan dan gambar konstruksi bangunan pokok;
4)hasil survei kondisi tanah;
5)hasil kajian keselamatan pelayaran termasuk alur pelayaran dan kolam pelabuhan;
6)batas-batas rencana wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik koordinat geografis serta rencana induk terminal khusus yang akan ditetapkan sebagai daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan tertentu; dan
7)kajian lingkungan berupa studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup.
Jangka Waktu :
Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.