KABAR LUWUK – Ayah Tiri di Banggai ditangkap terkait kasus pencabulan anak tirinya yang berulang. Polisi telah berhasil menangkap seorang ayah di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri pada Rabu (22/11/2023) sore.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda, dalam konferensi pers di Mapolres Banggai pada Kamis (23/11/2023) siang.
Pelaku, berinisial HD alias H (46), yang juga seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD), diamankan di rumahnya tanpa memberikan perlawanan.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Korban, seorang gadis berusia 15 tahun yang saat ini duduk di kelas 1 SMP, telah menjadi sasaran aksi bejat ayah tirinya.
Menurut Iptu Al Amin S. Muda, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim dengan ancaman menggunakan pisau saat korban menolak.
Aksi bejat ini pertama kali terjadi pada tahun 2020, ketika korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah mengalami lebih dari 10 kali aksi pencabulan oleh ayah tirinya.
Peristiwa terakhir terjadi pada Sabtu, 18 November 2023, di Kecamatan Nuhon. Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai, sementara keluarga korban diminta untuk membuat laporan resmi di Polres Banggai.
Meskipun terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur yang cukup mencengangkan ini, situasi di wilayah hukum Polsek Nuhon dikabarkan masih dalam keadaan aman dan kondusif.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini dan memastikan keamanan masyarakat setempat.**