KABAR LUWUK – Bea Cukai Luwuk Gempur Rokok Ilegal, Selamatkan Negara dari Kerugian Miliaran Rupiah. Bea Cukai Luwuk terus menggencarkan upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai melalui tindakan preventif yang tegas. Selasa 12 November 2024.
Dalam langkah strategis ini, Bea Cukai Luwuk melancarkan operasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal, sebuah operasi yang bertujuan memberantas peredaran rokok ilegal secara masif dan terukur di wilayah pengawasan mereka.
Operasi ini tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga sebagai langkah tegas mengurangi dampak ekonomi negatif akibat peredaran barang kena cukai tanpa izin.
Dalam operasi terbaru yang digelar selama sebulan terakhir, Bea Cukai Luwuk melalui tim penindakannya yang dikenal sebagai Maleo Squad, berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran rokok ilegal di tiga wilayah berbeda: Kecamatan Banggai Tengah di Kabupaten Banggai Laut, Kecamatan Toili di Kabupaten Banggai, serta Kecamatan Totikum di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Hasil dari penindakan ini cukup signifikan, dengan total sebanyak 59.380 batang rokok ilegal berbagai merek yang disita. Seluruh rokok tersebut ditemukan tanpa pita cukai resmi, menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp42.297.480.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Luwuk, Iwan Hartawan, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang terakhir kali diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam undang-undang tersebut, tindakan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56, yang mengatur larangan keras peredaran barang kena cukai tanpa izin resmi.
Dari hasil operasi ini, Bea Cukai Luwuk mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai melalui pengenaan sanksi administrasi yang mencapai Rp132.895.000.
Iwan Hartawan mengungkapkan bahwa pemberantasan rokok ilegal akan terus digencarkan secara persuasif dan preventif. Tidak hanya lewat operasi, Bea Cukai Luwuk juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak peredaran rokok ilegal bagi penerimaan negara dan perekonomian nasional.
“Penindakan ini tidak hanya bertujuan menghentikan peredaran rokok ilegal, tetapi juga memberikan efek jera kepada para pelakunya. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dan mendukung upaya ini dengan tidak membeli rokok ilegal. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan dengan memberikan informasi terkait peredarannya,” ungkap Iwan.
Menurut Iwan, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat dan media.
Dengan kesadaran dan dukungan dari masyarakat serta peran aktif media dalam memberitakan operasi semacam ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai semakin optimal.
Iwan menutup pernyataannya dengan harapan agar operasi semacam ini mampu menjadi upaya berkelanjutan yang efektif. Ia juga mengajak masyarakat luas untuk terus mendukung Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya.
“Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, media, dan masyarakat, kita bisa memberantas rokok ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Luwuk membuka jalur komunikasi melalui Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, yang dapat dihubungi di nomor 0811446602 atau melalui email di ukibcluwuk@gmail.com.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat, Bea Cukai Luwuk berharap bisa melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal dan mendukung stabilitas ekonomi negara.***