BanggaiKABAR DAERAH

Bea Cukai Luwuk Bersama Satpol PP Gelar Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal di Dua Kecamatan Bunta dan Nuhon, Begini Ciri ciri Rokok Ilegal !

570
×

Bea Cukai Luwuk Bersama Satpol PP Gelar Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal di Dua Kecamatan Bunta dan Nuhon, Begini Ciri ciri Rokok Ilegal !

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Banggai, Bea Cukai Luwuk Sosialisasikan Tentang Cukai mengenal Ciri Rokok Ilegal Banggai, 04 Oktober 2022.

Bea Cukai Luwuk mengedukasi masyarakat tentang Cukai dan Mengenal Ciri Rokok Ilegal melalui sosialisasi yang diadakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai. Kegiatan sosialisaisi yang dilaksanakan di dua tempat ini yaitu di Aula Kantor Camat, Kecamtan Nuhon dan Aula Kantor Camat, Kecamatan Bunta, dilaksanakan pada tanggal 03 s.d 04 Oktober 2022.

Sambutan Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Banggai, Suwitno Abusama menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diperoleh Pemerintah Daerah Kab. Banggai dari Pemerintah Pusat. Salah satu program yang dapat dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan DBHCHT adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melalui Satuan Polisi Pamong Praja, melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Daerah Terkait Kawasan Tanpa Rokok dan Ketentuan di Bidang Cukai. Terang Suwitno Abusama.

Sementara Bea Cukai Luwuk yang diwakili oleh Staff Humas, Muhammad Fiqri Ridwan yang bertindak sebagai narasumber, memaparkan 3 hal pokok terkait cukai, yaitu : memberi pemahaman tentang cukai kepada masyarkat, mengenalkan ciri rokok ilegal, dan menginformasikan cara mengidentifikasi pita cukai. Narahubung Media : Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhah Layanan Informasi 0811446602 KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk ukibcluwuk@gmail.com Narasumber memaparkan bahwa rokok yang dijual dipasaran dapat dikategorikan sebagai rokok ilegal jika setidaknya memiliki ciri sebagai berikut : rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan rokok dilekati pita cukai berbeda (salah peruntukan dan personalisasi). Diakhir pemaparan.

Selanjutnya Muhammad Fiqri meminta dukungan dan partisipasi masyarakat dalam menggempur rokok ilegal dengan cara tidak menjual dan mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai Luwuk jika menemukan atau mendapati rokok ilegal yang beredara di wilayah masing – masing. Tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *