Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )
KABAR LUWUK, BANGGAI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Propinsi Sulawesi Tengah mengelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tahun 2022 Bertempat dihotel Estrella Kelurahan Tomang Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Rabu 12/10/2022.
Pimpinan Bawaslu Sulteng Darniati SH mengatakan bahwa masa tahapan pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu 2024, terdapat titik rawan yang harus membutuhkan pengawasan partisipatif masyarakat dimana titik rawan adalah keanggotaan dalam parpol karena daftar anggota yang diajukan parpol ikut menentukan kepesertaan partai dalam pemilu.
Selain itu Darniati juga menyampaikan hasil partisipasi pengawasan syarat syarat pemilu diantara pelanggaran adalah pencatutan nama pendukung partai politik , sehingga kata Darmiati SH silakan untuk melakukan croscek di SIPOL apakah namanya masuk dalam Sipol tersebut.
Selanjutnya untuk nama yang dicatut dan masuk dalam data Sipol tetapi ternyata tidak pernah mendaftar sebagai anggota parpol , jika ada nama terdaftar disalah satu partai atau tidak pernah sama sekali mendafar silakan untuk melapor ke Kantor Bawaslu . Semua ini pernah juga dialami oleh penyelenggara pemilu diseluruh Indonesia yakni namanya terdapat di Sipol ternyata tidak pernah menjadi anggota Parpol. Ujarnya.
Ia juga menyarankan agar masyarakat pro akti melakukan pengecekan nama mereka, jangan sampai di catut oleh parpol lain guna untuk melengkapi persyaratan dalam mengikuti pemilu 2024 dan silakan temun ini dilaporkan demi perbaikan pemilu yang jujur dan adil. Tutupnya.***