IMIP-ads Bawaslu-ads
KABAR NASIONAL

Bawaslu Persilakan Bacaleg dan Bacapres Pajang Wajah di Baliho, Bagja : Asalkan Tidak Mengajak

296
×

Bawaslu Persilakan Bacaleg dan Bacapres Pajang Wajah di Baliho, Bagja : Asalkan Tidak Mengajak

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: Instagram)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: Instagram)

KABAR LUWUK  – Bawaslu Persilakan Bacaleg dan Bacapres Pajang Wajah di Baliho, Bagja, Asalkan Tidak Mengajak. Aturan pemilu di Indonesia kini menjadi lebih longgar dengan adanya perubahan dalam sosialisasi bagi para peserta pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengumumkan bahwa sosialisasi kini sudah bisa dilakukan sebelum masuk masa kampanye.

Para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan bakal calon presiden (bacapres) diperbolehkan memasang baliho dengan wajahnya sendiri sebagai bentuk perkenalan diri.

Rahmat Bagja menyampaikan pernyataannya di kantor Bawaslu RI pada Selasa, 25 Juli 2023.

Ia menjelaskan bahwa saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye untuk Pemilu 2024, sehingga sosialisasi sudah diizinkan, tetapi tanpa mengajak untuk mendukung atau memilih calon tersebut.

Bagja mengklarifikasi bahwa sosialisasi hanya bertujuan untuk memperkenalkan diri, bukan untuk kampanye yang mengajak dukungan.

Aturan yang diacu oleh Bagja adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, yang membatasi sosialisasi hanya dapat dilakukan di dalam internal partai politik.

Namun, Bagja berpendapat bahwa aturan tersebut masih dapat diterapkan dengan memperhatikan unsur-unsur kampanye yang melibatkan ajakan, penawaran visi misi, program kerja, dan citra diri.

Bagja menekankan bahwa unsur-unsur tersebut harus terakumulasi agar dapat dikategorikan sebagai kampanye, dan kampanye hanya diperbolehkan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ia mengingatkan para peserta pemilu untuk mematuhi aturan tersebut dan tidak menggelar kampanye di luar jadwal yang ditentukan.

Dalam konteks yang sama, Bawaslu juga tidak mempersoalkan jika ada bakal calon presiden yang mengumumkan baju kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai.

Sebagai contoh, Bacapres Ganjar Pranowo telah mengumumkan baju kampanyenya berupa kemeja bermodelkan garis-garis hitam putih.

Rahmat Bagja menegaskan bahwa asalkan baju kampanye tersebut tidak mengandung unsur mengajak dukungan, maka hal tersebut dianggap sah-sah saja sebagai bentuk sosialisasi.

Ia menganggap bahwa sosialisasi dengan berbagai metode, termasuk mengenakan baju kampanye, adalah hak asasi setiap calon untuk memperkenalkan diri kepada publik.

Aturan pemilu yang lebih longgar ini memberikan ruang lebih bagi para peserta pemilu untuk berinteraksi dengan masyarakat lebih awal.

Namun, diingatkan juga bahwa aturan ini tetap harus diikuti dengan ketat agar tidak menyalahi batas-batas yang telah ditetapkan oleh PKPU.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses pemilu akan semakin transparan dan berjalan dengan lancar menuju pesta demokrasi yang berkualitas pada Pemilu 2024.( herald.id ) *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!