BanggaiKABAR DAERAHKABAR POLITIK

Bawaslu Kabupaten Banggai Gelar Sidang Gugatan Terkait Lolosnya DCT Dapil 3

720
×

Bawaslu Kabupaten Banggai Gelar Sidang Gugatan Terkait Lolosnya DCT Dapil 3

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan SH pimpin sidang gugatan DCT
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan SH pimpin sidang gugatan DCT

Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Kontroversi Keterwakilan Perempuan

KABAR LUWUK  – Bawaslu Kabupaten Banggai Gelar Sidang Gugatan Terkait Lolosnya DCT Dapil 3. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai menggelar sidang gugatan terkait lolosnya Daftar Calon Tetap (DCT) enam peserta partai politik untuk wilayah Dapil 3 Kabupaten Banggai.

Ketua Sidang Majelis, Ridwan SH., memimpin proses sidang yang dihadiri oleh Pelapor Supriadi Lawani. Gugatan ini menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai.

Pelapor Supriadi Lawani mengajukan beberapa kajian terkait pelanggaran administrasi pemilu yang dianggapnya dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai. Salah satu kajian menyoroti pengumuman DCT pada 4 November 2023, di mana KPU Banggai tidak mencantumkan persentase keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil). Hal ini dianggap menyesatkan dan sebagai pembohongan kepada publik.

Poin penting dalam kajian pelapor adalah bahwa enam partai politik, termasuk Gerindra, Keadilan Sejatera, Buruh, Gelora, Keadilan Nusantara, dan Perindo, tidak mencapai 30% keterwakilan perempuan di Dapil 3 Kabupaten Banggai. Pelapor mengacu pada pasal 245 Undang-undang Pemilihan Umum yang menegaskan persyaratan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Menariknya, putusan Mahkamah Agung RI nomor 24 p/hum/2023 telah membatalkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang mempertegas persyaratan keterwakilan perempuan. Namun, KPU Kabupaten Banggai dianggap tidak memedomani putusan tersebut dalam pengumuman DCT.

Pada 1 Oktober 2023, KPU RI mengeluarkan surat tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung kepada partai politik peserta pemilu. Namun, Pelapor menilai ada kekeliruan karena KPU Kabupaten Banggai memerintahkan partai politik untuk memedomani putusan tersebut, sementara KPU sendiri dianggap tidak mematuhi, memedomani, dan melaksanakannya.

Dengan fakta dan pertimbangan tersebut, gugatan yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai menegaskan bahwa KPU Kabupaten Banggai telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan umum. Gugatan ini didasarkan pada Pasal 460 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa pelanggaran administrasi pemilu melibatkan tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Perlu ditekankan bahwa pelanggaran administrasi pemilihan umum yang disoroti dalam gugatan Bawaslu Kabupaten Banggai memiliki dampak signifikan terhadap integritas dan transparansi pemilihan umum. Dengan tidak mematuhi persyaratan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, terutama setelah pembatalan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 oleh Mahkamah Agung, KPU Kabupaten Banggai dianggap melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi.

Penting untuk mencermati bahwa keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif merupakan langkah penting dalam menciptakan masyarakat yang inklusif dan merata. Pelanggaran ini juga dapat merugikan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan serta melanggar hak-hak demokratis yang seharusnya dijamin bagi setiap warga negara.

Selain itu, gugatan ini membawa perhatian pada ketidakselarasan antara tindakan KPU Kabupaten Banggai yang memerintahkan partai politik untuk memedomani putusan Mahkamah Agung, namun tidak mengikutinya sendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi dan integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Sidang gugatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan. Keputusan yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Banggai dapat memiliki dampak besar terhadap proses pemilihan umum di wilayah tersebut serta memberikan sinyal penting terkait perlunya penegakan hukum dan aturan dalam sistem demokrasi.

Dengan demikian, gugatan ini tidak hanya menjadi perhatian lokal di Kabupaten Banggai tetapi juga menciptakan resonansi lebih luas dalam konteks kebijakan dan tata kelola pemilihan umum di tingkat nasional.

Gugatan ini mendorong perbincangan penting tentang perlunya pemantauan dan penegakan aturan dalam memastikan keadilan dan kesetaraan dalam representasi politik di tingkat daerah.

Dengan tidak adanya jawaban dari Pihak KPU Kabupaten Banggai, akhirnya sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Selasa  14 Nopember 2023 pada pukul 09.30 wita dikantor Gakumdu. **

Penulis : Imam Muslik  ( Jurnalis Luwuk )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *