IMIP
BanggaiKABAR DAERAH

Bawaslu Banggai Tingkatkan Peran Tokoh Agama dan Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada 2024

×

Bawaslu Banggai Tingkatkan Peran Tokoh Agama dan Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Arkamulhak Dayanun, S.Pd., Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Banggai
Arkamulhak Dayanun, S.Pd., Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Banggai

KABAR LUWUK – Bawaslu Banggai Tingkatkan Peran Tokoh Agama dan Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada 2024. Dalam upaya menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai menggelar kegiatan pengawasan partisipatif bertajuk “Peran Tokoh Agama dan Masyarakat dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024” bertempat di Hotel Santika Luwuk, Sabtu 2 Nopember 2024.

Acara ini diadakan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat, khususnya tokoh agama dan tokoh masyarakat adat, dalam mengawal proses demokrasi di Kabupaten Banggai.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Arkamulhak Dayanun, S.Pd., Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Banggai. Dalam sambutannya, Arkamulhak menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga transparansi dan kejujuran dalam Pilkada.

“Pada tahapan kampanye ini, banyak dinamika yang dapat memicu potensi konflik dan manipulasi suara. Karena itu, peran tokoh agama dan masyarakat sangat penting untuk memastikan Pilkada berjalan demokratis sesuai amanat UUD 1945 Pasal 18 Ayat 4, di mana kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Banggai meluncurkan pemetaan kerawanan Pilkada Serentak 2024 yang mengidentifikasi aspek-aspek rentan pada proses pemilu.

Menurut Arkamulhak, Bawaslu RI telah menetapkan Banggai berada di peringkat 103 dari 514 kabupaten/kota terkait kerawanan pemilu.

“Kabupaten Banggai tergolong dalam kategori rawan sedang dengan bobot nilai 20,12%, berdasarkan beberapa indikator yang dinilai Bawaslu RI. Meski tidak masuk dalam kategori rawan tinggi, kita harus tetap waspada, terutama di tahapan kampanye,” imbuhnya.

Kerawanan yang diidentifikasi pada tahap ini mencakup dimensi sosial-politik yang berpotensi menimbulkan konflik, seperti validasi data penyelenggara dan kredibilitas penyelenggara pemilu tingkat adhoc.

“Kredibilitas dan kompetensi penyelenggara sangat penting, sebab jika terdapat isu kepercayaan, ini bisa memicu pemungutan suara ulang (PSU) yang akan merugikan paslon tertentu dan menghambat proses demokrasi,” jelas Arkamulhak.

PSU dapat berdampak negatif terhadap suara masyarakat yang seharusnya menentukan hasil pemilu secara akurat dan adil.

Selain meluncurkan pemetaan kerawanan, Bawaslu Kabupaten Banggai mengundang sejumlah pemateri, di antaranya Dr. Kisman Karinda, M.Si., seorang dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Luwuk, untuk berbagi pandangannya mengenai peran tokoh agama dan adat dalam Pilkada.

Dalam paparannya, Dr. Kisman menjelaskan bahwa partisipasi tokoh agama dalam pengawasan pemilu memiliki nilai strategis. “Demokrasi yang sehat perlu didukung oleh peran serta masyarakat. Tokoh agama dan adat memiliki pengaruh besar di tingkat akar rumput, sehingga dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah dalam memastikan pemilu berjalan jujur dan adil,” ujarnya.

Dr. Kisman juga menyoroti bagaimana demokrasi seharusnya menjadi wadah untuk berpartisipasi aktif, bukan sekadar memilih. Demokrasi yang berfungsi optimal akan mengakomodasi aspirasi setiap pihak tanpa menimbulkan konflik.

“Indonesia sering menganalogikan demokrasi dengan olahraga sepak bola, di mana hasilnya bisa berbeda-beda, dan ada pihak yang kalah maupun menang.

Peran tokoh agama dan adat sangat diperlukan untuk meredam polarisasi di kalangan masyarakat, sehingga tidak ada perpecahan meskipun memiliki pilihan berbeda dalam pemilu,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Bawaslu berharap tokoh agama dan tokoh adat dapat menjadi penggerak di tengah masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengawasan pemilu.

Hal ini sejalan dengan pandangan Bawaslu bahwa demokrasi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, terutama mereka yang dihormati dan memiliki pengaruh, seperti tokoh agama dan tokoh adat.

Bagi Bawaslu Kabupaten Banggai, kolaborasi dengan tokoh agama dan masyarakat adat adalah langkah strategis untuk menghadapi tahapan kritis dalam Pilkada serentak.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk konkret dari komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah terjadinya pelanggaran.( MAM) *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *