KABAR LUWUK – Bawaslu Banggai Kembali Sidangkan Kontroversi DCT,KPU Dipertanyakan Terkait Keterwakilan Perempuan. Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Banggai kembali menggelar sidang terkait aduan Supriadi Lawani yang menyoroti daftar calon tetap (DCT) Dapil Banggai 3.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (14/11/2023) di ruang Gakumdu, Kelurahan Hanga-Hanga Perma, Luwuk Selatan, menjadi panggung perdebatan antara Bawaslu dan KPU Banggai.
Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan. SH , memimpin sidang yang memfokuskan perhatian pada dugaan pelanggaran administrasi penetapan DCT.
KPU Banggai diwakili oleh dua komisioner, Hidayat Helingo dan Mahmud, yang memberikan jawaban terhadap aduan yang diajukan.
Dalam jawabannya, KPU Banggai menjelaskan bahwa substansi laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi penetapan DCT Dapil Banggai 3 tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa persentase keterwakilan perempuan dari enam partai politik sudah memenuhi ketentuan 30 persen.
Namun, pihak KPU Banggai juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, KPU RI belum mengeluarkan aturan baru sesuai dengan putusan MA yang dibacakan pada 29 Agustus 2023.
KPU Banggai bersikukuh bahwa mereka telah melaksanakan tata cara dan prosedur sesuai undang-undang.
Supriadi Lawani sebagai pelapor menyoroti bahwa dalam pengumuman DCT pada 4 November, KPU Banggai tidak mencantumkan persentase keterwakilan perempuan per dapil.
Dia menekankan bahwa enam partai, yaitu Gerindra, PKS, Partai Gelora, Partai Buruh dan PKN, serta Partai Perindo, tidak memenuhi ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan, sebagaimana diamanahkan oleh putusan MA.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 November 2023 pukul 08.30 WITA menambah ketegangan dalam persidangan yang semakin mencuat perbedaan pandangan antara Bawaslu dan KPU Banggai terkait implementasi putusan MA dan ketentuan keterwakilan perempuan dalam DCT.
Selain perbedaan pandangan terkait implementasi putusan MA, sidang sebelumnya juga mencatat ketidaksesuaian antara KPU Banggai dan pelapor Supriadi Lawani terkait pengumuman DCT.
Lawani menegaskan bahwa pada 4 November, KPU Banggai tidak menyertakan persentase keterwakilan perempuan per dapil dalam pengumuman DCT.
Dalam konteks ini, Lawani mencatat bahwa enam partai politik, yaitu Gerindra, PKS, Partai Gelora, Partai Buruh dan PKN, serta Partai Perindo, tidak memenuhi ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan, sesuai putusan MA.
Putusan tersebut menjadi panduan yang mengembalikan aturan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, dan KPU dianggap keliru karena tidak mempedomani batas keterwakilan perempuan yang diwajibkan sebesar 30 persen.
Sementara itu, KPU Banggai tetap bersikeras bahwa mereka telah menjalankan proses sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
Mereka menyoroti bahwa putusan MA dibacakan pada 29 Agustus 2023, namun hingga penetapan DCT, KPU RI belum mengeluarkan aturan baru yang berkaitan dengan substansi yang dilaporkan.
Dengan sidang yang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 November 2023 nanti ketegangan antara Bawaslu Banggai dan KPU Banggai berpotensi semakin meningkat.
Masyarakat dan pihak-pihak terkait akan terus memantau perkembangan sidang ini, yang tidak hanya mencakup aspek teknis hukum, tetapi juga prinsip keterwakilan gender dalam proses demokrasi di Indonesia.**
PenulisĀ : Imam Muslik ( Jurnalis )