KABAR LUWUK – Bawaslu Banggai, Iklan Paslon Harus Tunggu 10 November, Media Wajib Taat PKPU. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai mengimbau seluruh media massa untuk tidak menerbitkan iklan kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, sebelum masa kampanye melalui media massa resmi dimulai.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur waktu kampanye media massa, yaitu dari tanggal 10 hingga 23 November 2024.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan, SH, bersama komisioner lainnya Zulkifli Sandagang, Arkhamulhak Dayanun, dan Abd. Rahman Sangkota dalam acara Coffee Morning yang diadakan di kantor Bawaslu Banggai, Jalan Dahlia, Luwuk, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Acara ini turut dihadiri oleh para perwakilan tim sukses dari pasangan calon, seperti Liaison Officer (LO) dari Paslon ATFM dan Paslon Sulianti-Samsul, serta awak media yang meliput kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ridwan menegaskan pentingnya mematuhi tahapan kampanye yang telah ditetapkan oleh PKPU. “Kampanye melalui media massa hanya diperbolehkan mulai dari tanggal 10 hingga 23 November 2024.
Artinya, sebelum tanggal tersebut, media massa tidak boleh memuat iklan kampanye pasangan calon, baik untuk Bupati dan Wakil Bupati Banggai maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah,” ujar Ridwan.
Bawaslu menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan kampanye.
Ridwan juga berharap agar seluruh pihak, termasuk media massa, bekerja sama dengan baik dan tidak melanggar peraturan yang ada. “Kami berharap semua pihak, terutama media massa, dapat menaati aturan ini demi terciptanya kampanye yang adil dan tertib. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Acara Coffee Morning ini menjadi wadah diskusi penting bagi Bawaslu untuk berkomunikasi langsung dengan media dan tim kampanye terkait regulasi kampanye di media massa dan elektronik. Diskusi ini dinilai krusial mengingat masa kampanye melalui media massa sering kali menjadi sorotan publik.
Selain itu, para LO dari kedua paslon juga memberikan tanggapan positif terkait imbauan Bawaslu ini. Mereka berjanji akan memastikan tidak ada iklan kampanye dari paslon mereka yang muncul di media sebelum waktu yang ditentukan.
Hal ini menunjukkan keseriusan para tim sukses dalam mematuhi aturan kampanye dan menjaga suasana pemilu yang kondusif di Kabupaten Banggai.
Bawaslu berharap dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi semua pihak, proses kampanye dan pemilu di Kabupaten Banggai dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai aturan, sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih berdasarkan proses demokrasi yang jujur dan adil.
Dengan adanya aturan yang jelas dan transparan, Bawaslu yakin bahwa pelanggaran dalam masa kampanye media dapat diminimalisir.
Mereka juga akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran, termasuk penyebaran iklan kampanye yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (MAM) **