IMIP
BanggaiKABAR DAERAH

Bawaslu Banggai Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, Netralitas ASN Kunci Kepercayaan Publik Pilkada

×

Bawaslu Banggai Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, Netralitas ASN Kunci Kepercayaan Publik Pilkada

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabuapten Banggai, Ridwan sH, saat membuka gelar Sosialisasi Netralitas ASN Kabupaten Banggai Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabuapten Banggai, Ridwan sH, saat membuka gelar Sosialisasi Netralitas ASN Kabupaten Banggai Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024.

KABAR LUWUK  –  Bawaslu Banggai Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, Netralitas ASN Kunci Kepercayaan Publik Pilkada. Dalam upaya mendukung kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bertema Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa dalam Mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang Jujur dan Adil. Bertempat dihotel Santika Luwuk, Senin 18 November 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran serta memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan tentang pentingnya menjaga netralitas selama proses Pilkada.

Acara tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Banggai, H. Soffian Datu Adam, yang membawakan materi terkait Netralitas ASN, serta Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan SH, yang menyampaikan paparan tentang Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh ,Komisioner Bawaslu Akhamulhak Dayanun, termasuk Camat Luwuk, Luwuk Selatan, dan Luwuk Utara, sejumlah kepala desa dan lurah dari ketiga wilayah tersebut, serta perwakilan organisasi seperti PGRI, Kesbangpol, dan PWI Kabupaten Banggai

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan SH, menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN dan kepala desa, mengingat isu tersebut kerap menjadi sorotan publik.

Ridwan menyebut netralitas ASN sebagai elemen strategis dalam menciptakan Pilkada yang bersih dan adil. “Isu netralitas ASN dan kepala desa menjadi perhatian utama Bawaslu karena pelanggaran di sektor ini memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Menurut Ridwan, Bawaslu Banggai telah menjadi model dalam penanganan pelanggaran pemilu di Provinsi Sulawesi Tengah. “Kami ingin menjadikan Banggai sebagai contoh penerapan netralitas ASN dan kepala desa yang benar. Bawaslu Banggai telah menangani berbagai kasus yang menjadi perhatian publik hingga ke tingkat nasional,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran sebagai pelayan publik, sehingga keberpihakannya pada salah satu kandidat atau pasangan calon dapat mencederai integritas Pilkada.

Dalam konteks ini, Bawaslu menekankan pentingnya ASN memahami dan mematuhi aturan yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan berbagai regulasi terkait lainnya.

Lebih lanjut Ridwan menyoroti upaya pemerintah pusat dalam menjaga netralitas ASN, termasuk Surat Edaran (SE) terbaru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang ASN menggunakan dana bantuan sosial bersumber dari APBN atau APBD untuk kepentingan politik.

“SE ini dikeluarkan untuk memastikan ASN tidak menyalahgunakan wewenangnya, terutama menjelang masa-masa kritis Pilkada,” ungkap Ridwan.

Ia juga menyebutkan bahwa penanganan pelanggaran kode etik ASN kini menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan lagi Komisi ASN. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap netralitas ASN.

Ridwan mencontohkan kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN yang pernah terjadi, termasuk seorang ASN di Kalimantan Selatan yang dijatuhi hukuman penjara enam bulan hanya karena menyukai unggahan kandidat di media sosial. “Kasus ini menjadi pengingat betapa ketatnya pengawasan terhadap ASN, terutama menjelang Pilkada,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran kepala desa dalam menjaga netralitas. Sebagai pemimpin di tingkat lokal, kepala desa memiliki pengaruh besar terhadap warganya, sehingga keberpihakan mereka dapat memengaruhi jalannya Pilkada.

Menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024, Ridwan mengajak seluruh ASN dan kepala desa untuk berperan aktif sebagai pengawas partisipatif. “ASN dan kepala desa adalah bagian penting dari sistem pengawasan. Dengan netralitas mereka, kita dapat memastikan Pilkada berjalan jujur dan adil,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Banggai berharap dapat memperkuat komitmen semua pihak untuk menciptakan Pilkada Serentak 2024 yang berkualitas, jujur, dan adil. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN dan kepala desa, menjadi kunci keberhasilan demokrasi di Kabupaten Banggai. ( MAM ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *