KABAR LUWUK – Bawaslu Awasi Ketat Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024. Bawaslu Kabupaten Banggai berperan aktif dalam mengawasi seluruh tahapan pemilihan serentak 2024, terutama pada proses penyusunan daftar pemilih tetap.
Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Banggai, Arkamulhak Dayanun, menyampaikan peran strategis Bawaslu dalam memastikan kelancaran dan transparansi proses ini.
Dalam rapat koordinasi (rakor) penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang diadakan oleh KPU Kabupaten Banggai, Arkamulhak menjelaskan bahwa Bawaslu berperan sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada, khususnya pasal 30.
Salah satu tugas utama Bawaslu adalah mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, mulai dari proses persiapan hingga pelaksanaan, termasuk pemutakhiran data pemilih.
“Peran Bawaslu ini bukan tanpa dasar. Semua sudah diatur jelas dalam UU Pilkada, khususnya pada pasal 5 dan 23. Dalam pasal 5, disebutkan bahwa ada dua tahapan utama dalam pemilihan, yaitu tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan.
Sedangkan pada pasal 23, tugas pengawasan diamanatkan kepada Bawaslu dari tingkat provinsi hingga ke TPS (Tempat Pemungutan Suara),” terang Arkamulhak.
Arkamulhak menambahkan bahwa penyelenggaraan pemilihan sebenarnya telah dimulai ketika KPU mengumumkan pendaftaran calon pada 24-26 Agustus 2024. Tahap persiapan mencakup penyusunan program, pembentukan regulasi, hingga penentuan jadwal teknis.
Pada tahap ini, Bawaslu memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan dalam hal penyusunan daftar pemilih, Bawaslu memantau agar data yang digunakan berdasarkan data kependudukan yang akurat.
Dalam konteks ini, Bawaslu juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat. “Kami mengharapkan teman-teman di lapangan, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, dapat berkoordinasi dengan baik.
Konsultasi harus terus dilakukan secara berjenjang untuk meminimalisir permasalahan terkait penyusunan daftar pemilih,” ujar Arkamulhak.
Pengawasan ini diharapkan dapat menghindari potensi masalah, seperti data pemilih yang tidak valid atau pemilih ganda, yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.
Dengan peran aktif Bawaslu, diharapkan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Banggai dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu terus berkomitmen untuk mengawal proses demokrasi ini agar setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya dengan baik. ( MAM) *