KABAR LUWUK, BANGGAI – Jajaran Polsek Pagimana mengamankan sejumlah warga karena terlibat peredaran miras jenis cap tikus. Mereka diamankan saat petugas menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana, tepatnya di depan Terminal, Kamis (17/12/20).
Para pelaku peredaran miras tradional yang diamankan petugas yakni, AN (35) warga Simpang Raya, membawa cap tikus sebanyak 40 liter cap tikus yang ditemukan di dalam mobil Toyota Calya warna merah, OM (50) warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, ditemukan satu jeriken ukuran 20 liter cap tikus dalam mobil box.

Selanjutnya, YK (31) warga asal Kecamatan Bunta ini ditemukan membawa dua Jerigen ukuran 5 liter dari mobil dan seorang perempuan berinisial MR (35) warga Simpang Raya ditemukan membawa 10 liter cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik bening yang dimuat di mobil penumpang.
“Benar ada lima warga yang kita amankan saat razia di jalan dengan total cap tikus 80 liter,” ungkap Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH.
Iptu Syukri menjelaskan, para pelaku yang diamankan itu recananya akan mengedarkan minuman haram tersebut ke Kota Luwuk.
“Lima warga ini sudah kita amankan bersama barang bukti di Mapolsek Pagimana untuk selanjutnya diproses hukum tipiring,” pungkas Iptu Syukri. (Mjb/Rls)