KABAR LUWUK, BANGGAI – Aparat Kepolisian Sektor Pagimana mengamankan 20 liter miras tradisional jenis cap Tikus yang dibawa seorang pemuda berinsia AL (20) warga Dusun tiga, Desa Pisou, Kecamatan Pagimana.
Pemuda itu diamankan polisi saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Tani Hoin, Kelurahan Basabungan , Senin (24/2) sekitar pukul 17.45 Wita.
“Cap Tikus ini disimpan pelaku dalam jeriken berukuran 20 liter,” kata Kapolsek Pagimana AKP I Nyoman Dunia kepada media.
Guna mengetahui alas miras itu, pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Pagimana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan dimana asal minuman terlarang ini,” sebut mantan Kapolsek Toili ini.
AKP I Nyoman Dunia mengimbau warga agar tidak memproduksi dan menjual apalagi mengonsumsi miras, sebab pengaruh miras sangat berdampak bagi situasi kamtibmas.
“Kami juga minta kerja sama warga, agar bersinergi dengan pihak kepolisian untuk menciptakan kamtibmas aman, nyaman dan kondusif,” harap Kapolsek. (IkB)