KABAR LUWUK, Luwuk – Pencabulan terhadap anak kandung kembali terjadi diwilayah hukum Polres Banggai, bahkan pelakunya berinisial BN (37) warga Desa Sumber Mulya, Kecamatan Simpang Raya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini ayah bejad itu harus menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.
Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh yang dimintai keterangannya, Kamis (27/6) membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang dilaporkan US selaku ibu kandung korban yang kita sebut saja Mawar (3). Penangkapan terhadap BN bersarakan LP / 240 / VI / 2019/ SULTENG / Res-bgi. Tertanggal 11 Juni 2019.
“Peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari minggu tanggal 14 april 2019 sekitar pukul 17.00 wita, di Desa Sumber Mulya, Kecamatan Simpang Raya, dimana pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri dalam rumah,” kata perwira dua melati ini.
AKBP Moch Sholeh menambahkan, pada hari Rabu tanggal 26 juni 2019 sekira pukul 22.00 wita, unit Jatanras yang saat itu telah selesai melaksanakan penangkapan dan pengembangan pelaku pencurian di daerah Poso tiba di Polsek Bunta. Kanit Jatanraas kemudian melakukan kordinasi dengan piket polsek perihal kasus pencabulan dan diperoleh informasi keberadaan pelaku di Desa Sumber Mulya. Tidak menunggu lama, unit Jatanras menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya sendiri yang saat itu sedang tidur.
“Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan, saat ini sudah berada di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah orang nomor satu di Polres Banggai ini.
Penyidik Satreskrim Polres Banggai menjerat pelaku dengan pasal 82 (2) UU 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak. Dimana pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun penjara. (ikb)