Banggai Darurat Narkoba, Tempati Urutan Ke Tiga se Sulteng
KABAR LUWUK, BANGGAI – Narkotika dan obatan terlarang telah menjadi momok pengrusak generasi bangsa. Sehingganya perang terhadap penyalahgunaan barang haram ini wajib senantiasa dilakukan. Wilayah Kabupaten Banggai berdasarkan data tercatat sebagai daerah peredaran narkoba terbesar ke tiga se Sulawesi Tengah. Olehnya itu Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto senantiasa memerintahkan jajarannya melakukan pengungkapan dan penindakan.
Pada awal tahun 2020 ini, Polres Banggai telah menangkap tujuh pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Banggai selama dua pekan.
Ketujuh pelaku tersebut berinisial FA alias A (31), AT alias AC ( 28), JS alias J (26), GN alias G (20), AT alias AL (29), SB alias AG (38) dan JS alias B (35) yang ditangkap disejumlah lokasi berbeda.
Kabag Ops Polres Banggai AKP Noperto G.N SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra SH, saat konferensi pers kepada awak media di Mapolres Banggai, Jumat (17/1/2020), mengungkapkan, penangkapan tujuh pelaku ini dilakukan sejak 1 Januari hingga 16 Januari 2020 di tempat yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Banggai.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 19 sachet sabu dengan berat bruto sekitar 12 gram,” ungkap AKP Noperto.
Perwira tiga balak ini menjelaskan, satu gram narkotika jenis sabu bisa digunakan sekira 20 orang. Sehingga jajaran Sat Narkoba Polres Banggai berhasil menyelamatkan ratusan masyarakat dari jeratan narkoba.
“Dari penangkapan tujuh pelaku ini, kita berhasil menyelamatkan 240 masyarakat di Kabupaten Banggai,” terang AKP Noperto.
Sehingganya, mantan Kasat Sabhara Polres Palu ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian jika melihat atau mengetahui tentang adanya peredaran barang haram tersebut di sekitar mereka.
“Kami mohon kerja sama seluruh masyarakat untuk membantu memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Banggai ini,” ujar Kabag Ops.
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku ini dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliyar. (Marjuki Bayu/Humas Polres Banggai)