KABAR LUWUK ,BANGGAI – Sejumlah rumah warga di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai digerebek aparat Kepolisian Sektor Toili, pada Sabtu malam (14/11/2020). Razia itu dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Rumah warga yang digerebek itu di Kecamatan Moilong itu milik TT (70), ST (32), MR (39) dan IP (31). Dari razia itu polisi menyita puluhan liter miras dan sejumlah warga.
“Ada empat rumah warga yang kita razia karena disinyalir menjual miras dan dijadikan tempat pesta miras,” ungkap Kapolsek Toili Iptu Candra.
Di rumah milik TT, polisi menemukan 10 liter cap tikus, sedangkan di rumah ST ditemukan lima liter cap tikus. Selanjutnya di kediaman MR, polisi menyita enam liter cap tikus serta dua botol Bir Guinnees tanpa izin.